PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Instrumen Investasi PPS Terbatas, Ternyata Ini Alasan Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Februari 2022 | 17:55 WIB
Instrumen Investasi PPS Terbatas, Ternyata Ini Alasan Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah hanya memberikan 3 pilihan instrumen investasi bagi peserta program pengungkapan sukarela (PPS). Jumlah opsi yang tersedia ini tentu lebih sedikit dibanding program tax amnesty pada 2016-2017 lalu.

Kasi Peraturan Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pembiayaaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, I Gusti Ngurah Mahendra, mengatakan pilihan instrumen investasi memang dibuat terbatas untuk memudahkan peserta PPS.

“Untuk memudahkan peserta PPS mengetahui minimal 5 tahun jangka waktu investasinya, dengan 3 instrumen investasi itu jadi sangat mudah,” kata Gusti dalam DJP Tax Live, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Adapun ketiga instrumen investasi yang ditawarkan kepada peserta PPS yakni surat berharga negara (SBN), sektor hilirisasi sumber daya alam (SDA), dan sektor renewable energy.

Ketentuan terkait investasi bagi peserta PPS ini ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Gusti mengatakan SBN merupakan surat utang negara yang dijamin oleh pemerintah sehingga lebih aman. Menurutnya, dana yang didapat dari peserta PPS ini akan digunakan untuk pembangunan negara.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

“SBN sangat aman, dijamin oleh undang-undang dijamin oleh negara. Wajib pajak tidak perlu khawatir risiko investasinya,” kata Gusti.

Gusti juga menambahkan pemerintah akan lebih mudah mengontrol harta yang diinvestasikan di SBN. Alasannya, PMK 196/2021 mengatur holding period penanaman modal para peserta PPS selama 5 tahun.

Sementara itu, instrumen investasi hilirisasi SDA dan renewable energy dipilih oleh pemerintah karena sektor tersebut tengah berkembang. Pemerintah menargetkan dana dari PPS bisa mendorong pengembangan industri stategis ini.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Sebagai informasi, pada tax amnesty 2016-2017 lalu pemerintah mengatur intrumen investasi lebih luas bagi pesertanya yakni SBN, reksandana, dan obligasi swasta.

Tidak hanya di pasar keuangan, peserta pengampunan pajak kala itu juga bisa mengininvestasikan dananya ke properti, emas, saham perusahaan milik wajib pajak tersebut, dan instrumen lainnya.

“Jadi dalam PPS kita akomodir menjadi instrumen yang dibutuhkan dan untuk pengembangan. Keranjang-keranjang pilihan investasi di PPS lebih sederhana dan sangat aman,” kata Gusti. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M