KEBIJAKAN PAJAK

Insentif PPN Rumah DTP Bakal Diperpanjang, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 05 Januari 2022 | 12:00 WIB
Insentif PPN Rumah DTP Bakal Diperpanjang, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) pada 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kinerja sektor konstruksi dan real estat telah menunjukkan tren pemulihan sepanjang 2021 lalu. Namun, sektor tersebut masih membutuhkan dukungan agar dapat pulih seperti sebelum pandemi Covid-19.

"Makanya nanti kalau PPN perumahan yang kami berikan diperpanjang, ini kami harapkan [sektor konstruksi dan real estat] akan pulih lagi," katanya, dikutip Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Sri Mulyani mengatakan konstruksi dan real estat menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga membutuhkan dukungan insentif untuk pulih. Jika dilihat dari setoran pajaknya, kinerja sektor konstruksi dan real estat pada 2020 terkontraksi 17,7%.

Sementara itu, pada sepanjang 2021, kinerja sektor konstruksi dan real estat telah kembali berada di zona positif 9,53%. Sektor tersebut berkontribusi 5,9% terhadap penerimaan pajak.

Di sisi lain, pemerintah pada tahun lalu juga memberikan insentif PPN rumah DTP yang telah dimanfaatkan oleh 941 pengembang. Nilai pemanfaatan insentif tersebut tercatat Rp790 miliar.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Sementara itu, insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui usulan mengenai perpanjangan insentif PPN rumah DTP. Insentif itu rencananya akan diperpanjang pada Januari sampai dengan Juni 2022.

Meski demikian, besaran insentif tersebut akan dikurangi separuhnya. Pada penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, rencananya insentif PPN DTP hanya diberikan 50%. Sementara pada penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan hanya 25%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Senin, 22 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dividen Luar Negeri Juga Dikecualikan dari PPh, Begini Prosedurnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025