PPH FINAL

Insentif Pajak untuk UMKM Siap Meluncur

Redaksi DDTCNews
Kamis, 21 Juni 2018 | 16.05 WIB
Insentif Pajak untuk UMKM Siap Meluncur

JAKARTA, DDTCNews - Sejak awal tahun insentif pajak berupa pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sudah digaungkan pemerintah. Kini, aturan main berupa revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu tersebut siap dirilis.

Seperti yang diketahui, rancangan PP tersebut mengatur penurunan tarif dari 1% menjadi 0,5%. Insentif fiskal berupa penurunan tarif PPh final ini juga dimaksudkan untuk mengakomodir kepentingan pemajakan pelaku usaha UMKM, terutama dengan berkembangnya bisnis digital alias e-commerce.

Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya tengah menggodok aturan turuan dari PP tersebut, sehingga pelaku usaha dapat langsung memanfaatkan fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah.

"Sedang disiapkan, pekan depan depan PMK-nya sudah jadi," katanya, Kamis (21/6).

Adapun implementasi revisi PP ini akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2018. Selain pemangkasan tarif pajak, rancangan PP  ini juga mengatur wajib pajak yang berhak menerima skema PPh Final dan yang tidak termasuk cakupan aturan tersebut.

Dalam Pasal 3 ayat 1 RPP itu menjelaskan bahwa wajib pajak yang masuk skema final adalah wajib pajak orang pribadi maupun badan yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.

Tidak berhenti disitu, perubahan PP tersebut juga mencakup jangka waktu pengenaan skema PPh final bagi wajib pajak.  Skema final bagi wajib pajak orang pribadi dibatasi selama tujuh tahun dan untuk wajib pajak badan selama empat tahun. Sedangkan untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT) hanya diperbolehkan selama tiga tahun. 

Bila tidak ada aral melintang, maka sebelum masuk pekan terakhir bulan Juni beleid tersebut akan segera diresmikan. Presiden Joko Widodo sendiri yang akan mengumumkan aturan pemangkasan tarif pajak tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.