SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Dirilis, BI Optimistis Penempatan DHE SDA Makin Besar

Dian Kurniati
Sabtu, 25 Mei 2024 | 10.30 WIB
Insentif Pajak Dirilis, BI Optimistis Penempatan DHE SDA Makin Besar

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) memprediksi penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri akan makin ramai seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 22/2024.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan PP 22/2024 sudah sejak lama dibicarakan dan dinantikan oleh para eksportir SDA. Menurutnya, pemberian insentif pajak ini akan membuat penempatan DHE SDA di dalam negeri lebih menarik.

"Kami melihat ini adalah salah satu bentuk sinergi kebijakan yang dilakukan pemerintah dan Bank Indonesia," katanya, dikutip pada Sabtu (25/5/2024).

Sejauh ini, lanjut Destry, cukup banyak eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Misal, untuk transaksi term deposit valuta asing (TD valas) DHE, nominalnya relatif stabil di kisaran US$1,8 hingga US$1,9 miliar.

Menurutnya, pemberian insentif pajak bakal mendorong eksportir untuk menempatkan DHE SDA di berbagai instrumen moneter atua keuangan sehingga pada akhirnya akan menambah cadangan devisa Indonesia.

Sementara itu, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyebut setidaknya ada 3 hal menarik yang diatur dalam PP 22/2024. Pertama, PP 22/2024 memperluas cakupan instrumen moneter atau keuangan untuk penempatan DHE SDA yang bisa memperoleh insentif pajak.

Kedua, PP 22/2024 mengatur makin lama penempatan DHE SDA di dalam negeri maka makin besar insentif pajak yang diberikan. Ketiga, PP 22/2024 memberikan insentif pajak yang lebih besar apabila DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri dikonversi ke mata uang rupiah.

"Dengan demikian tentunya ini akan meningkatkan minat dari eksportir itu dalam menempatkan DHE," ujar Hendarta.

Sebagai informasi, pemerintah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus, mulai 1 Agustus 2023.

Kewajiban tersebut diatur dalam PP 36/2023 dan berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

Sementara itu, PP 22/2024 mengatur pemberian insentif pajak apabila DHE SDA ditempatkan pada instrumen moneter/keuangan tertentu. Terdapat 4 instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang diatur dalam PP ini.

Pertama, deposito yang diterbitkan oleh bank yang sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA pada bank yang sama.

Kedua, term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di BI yang penempatannya melalui peserta operasi pasar terbuka dan sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA pada peserta operasi pasar terbuka yang sama.

Ketiga, promissory notes yang diterbitkan oleh LPEI yang sumber dananya berasal dari rekening khusus DHE SDA pada LPEI. Keempat, instrumen moneter lain atau instrumen keuangan lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan, setelah berkoordinasi dengan gubernur BI.

Atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dalam valuta asing, dikenai PPh final dengan tarif sebesar 0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan.

Setelahnya, tarif PPh final sebesar 2,5% dikenakan untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan; tarif PPh final sebesar 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; serta tarif PPh final sebesar 10% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.

Atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah, dikenai PPh final yang lebih rendah. Tarif PPh final 0% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan.

Kemudian, tarif PPh final sebesar 2,5% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan. Adapun untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan, dikenakan tarif PPh final sebesar 5%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.