AMERIKA SERIKAT

Insentif Pajak atas Amal

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Desember 2018 | 09:46 WIB
Insentif Pajak atas Amal

WASHINGTONG, DDTCNews - Banyaknya bencana yang melanda Amerika Serikat (AS) beberapa tahun terakhir ini mendorong pemerintahan Presiden Trump menerbitkan aturan bagi Wajib Pajak yang ingin mendonasikan hartanya kepada lembaga amal. Sebagaimana dilansir oleh Proquest, pemerintah melalui otoritas pajak (Internal Revenue Service/IRS) menetapkan tiga jenis harta yang dapat dijadikan pengurang pajak oleh Wajib Pajak ketika beramal melalui Tax Cuts and Jobs Act (TCJA).

Pertama, uang tunai. Uang tunai menjadi cara yang paling mudah dan menguntungkan bagi Wajib Pajak. Berdasarkan TJCA, Wajib Pajak menerima pengurangan pajak sebesar 60% dari penghasilan bruto yang telah disesuaikan (Adjusted Gross Income/AGI).

Selanjutnya, Wajib Pajak harus melampirkan bukti tertulis dari lembaga amal tersebut ketika mendonasikan seluruh uang tunai atau kontribusi lainnya, yang jika dihitung dengan uang tunai senilai $250 atau lebih, agar dapat memperoleh pengurangan pajak.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Kedua, uang berharga atau sekuritas yang berupa saham, obligasi, atau reksa dana. Terkait dengan donasi surat berharga, Wajib Pajak disarankan untuk tidak menyumbangkan surat-surat berharga yang nilainya kurang dari biaya yang telah dikeluarkan ketika membeli surat-surat berharga tersebut. Wajib Pajak akan menerima pengurangan pajak senilai harga pasar dari surat-surat berharga tersebut.

Ketiga, barang-barang berwujud yang tidak berbentuk uang. Wajib Pajak dapat menyumbangkan barang-barang rumah tangga, karya seni, kendaraan, atau kapal. Selanjutnya, TJCA mengatur bahwa Wajib Pajak hanya dapat menyumbangkan barang-barangnya yang bernilai minimal $500 dan tidak ada batasan nilai maksimal untuk barang-barang yang didonasikan.

Terkait dengan donasi barang-barang yang non-tunai, ada hal-hal yang wajib diketahui oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak harus melampirkan surat yang memuat deskripsi properti yang didonasikannya ketika melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk barang-barang donasi yang bernilai $500 hingga $5.000.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Selain itu, Wajib Pajak juga harus melampirkan surat penaksiran yang menyatakan bahwa nilai properti tersebut memang lebih dari $5000 ketika Wajib Pajak mendonasikan properti yang bernilai lebih dari $5.000.

Aturan tentang luasnya jenis harta yang dapat dijadikan sebagai pengurang pajak penghasilan Wajib Pajak dapat diakses oleh Wajib Pajak dalam situs IRS.

Selanjutnya, IRS menjamin bahwa Wajib Pajak akan memperoleh pengurangan pajak atas amal yang dilakukannya selama harta yang didonasikan Wajib Pajak memenuhi kualifikasi di dalam TJCA dan pelaporannya dilakukan oleh Wajib Pajak hingga tanggal 31 Desember 2018.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024