PAJAK PERTAMBANGAN

Ini Tanggapan Menkeu Soal IUPK Freeport

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Februari 2017 | 14:49 WIB
Ini Tanggapan Menkeu Soal IUPK Freeport

JAKARTA, DDTCNews - PT Freeport bersikeras menolak untuk mengikuti aturan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta lebih memilih menggunakan aturan pajak yang sama seperti Kontrak Karya (KK). Sebab, pemerintah telah menetapkan aturan IUPK yang tidak sesuai harapan PT Freeport.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan skema KK yang antara lain tarif PPh Badan 35%, royalti PNBP komoditas tembaga 4%, emas 3,75%, dan perak sebesar 3,25%, sama saja dengan skema pajak yang biasa. Padahal aturan dalam IUPK sudah disusun secara seimbang antara iklim investasi di Indonesia dan kepentingan bagi negara.

"Kami berikan kepastian mengenai lingkungan usaha ini (PT Freeport), tapi di sisi lain kami juga membela kepentingan RI. Kepentingan negara harus menjadi prioritas," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/2).

Baca Juga:
Kinerja PPh Badan Tumbuh 23,2% Hingga Agustus, Menkeu Beri Catatan Ini

Menurut Sri Mulyani, negara tidak perlu takluk terhadap perusahaan apapun yang beroperasi di Indonesia, apalagi soal pajaknya. Kendati demikian, pemerintah masih belum menemukan titik tengah untuk persoalan ini.

Dalam IUPK tersebut, PT Freeport merasa kewajiban pajaknya lebih besar dengan dikenakan tarif PPh Badan menjadi 25% dan tambahan lain pungutan seperti dividen, PPN sebesar 10%, dan Pajak Penjualan 2,3-3%. Kewajiban lainnya ialah PNBP royalti dan iuran tetap yang akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Namun, PT Freeport ingin pajaknya tidak lebih besar dari skema yang diatur dalam KK, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Sementara Sri Mulyani menegaskan segala bentuk kerjasama antara pemerintah dengan pengusaha harus menjamin penerimaan negara lebih baik.

"Semua ini harus tercermin dalam kontrak yang baru, tentunya kami perlu melakukan negosiasi lebih teliti. Agar kepentingan negara tetap terjaga, sekaligus tetap memberi kepastian kepada para pengusaha," tutupnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 September 2023 | 18:25 WIB PENERIMAAN PAJAK

Kinerja PPh Badan Tumbuh 23,2% Hingga Agustus, Menkeu Beri Catatan Ini

Senin, 14 Agustus 2023 | 09:43 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Tambang Melandai, Menkeu: Tak akan Terus-Terusan Tinggi

Senin, 05 Desember 2022 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kunjungi Tambang Freeport, Sri Mulyani Singgung Soal Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun