KABUPATEN TABANAN

Ini Syarat Dapat Dana Hibah Pariwisata dari Pemerintah Pusat

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 Oktober 2020 | 16:01 WIB
Ini Syarat Dapat Dana Hibah Pariwisata dari Pemerintah Pusat

Sejumlah turis mancanegara menyambangi sebuah candi di tepi pantai di Tanah Lot, Tabanan, Bali. (Foto: thebalibible.com)

TABANAN, DDTCNews - Pemerintah pusat akan memberikan dana hibah pariwisata kepada pelaku usaha hotel dan restoran dengan syarat patuh dalam urusan pembayaran pajak daerah.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan, Bali I Gede Sukanada mengatakan nilai dana hibah pariwisata untuk Pemkab Tabanan sebesar Rp7,4 miliar. Menurutnya, syarat pelaku usaha mendapat dana hibah salah satunya patuh dalam urusan pajak daerah.

"Ketentuan hibah pariwisata harus taat membayar pajak terhitung mulai 2019 sampai tahun ini. Selain itu, tidak memiliki tunggakan pajak kepada pemda," katanya seperti dikutip Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

I Gede Sukanada memaparkan syarat lain bagi pelaku usaha untuk mendapatkan dana hibah pariwisata adalah memiliki izin usaha bidang pariwisata.

Untuk memastikan data penerima manfaat sudah patuh dalam urusan pajak, maka Dinas Pariwisata menjalin kerja sama dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

Proses verifikasi, menurutnya, dilakukan Bakeuda secara hati-hati. Hal ini tidak lain untuk memastikan penyaluran dana hibah pariwisata di Tabanan berlangsung adil dan sesuai syarat yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Setelah melakukan verifikasi, pemkab akan melaporkan rencana kerja dan anggaran (RKA) kepada pemerintah pusat. "Kami minta pengecekan data ini di Bakeuda, karena di sana yang mengetahui daftar wajib pajak hingga penunggak pajak yang ditentukan sebagai penerima hibah," terangnya.

Gede menjelaskan alokasi dana hibah pariwisata di Kabupaten Tabanan tidak seluruhnya disalurkan kepada pelaku usaha. sebanyak 70% dari total pagu hibah akan diterima oleh 135 pengusaha hotel dan restoran.

Sisanya, sebesar 25% dialokasikan kepada 24 desa wisata yang ada di Kabupaten Tabanan dan 5% digunakan untuk operasional pemerintah daerah.

"Saat ini dari total ada 491 pelaku usaha hotel dan restoran yang ada di Tabanan, data sementara baru tercatat 135 pengusaha hotel dan restoran saja yang berpotensi mendapatkan hibah pariwisata dari alokasi 70%," imbuhnya seperti dilansir bisnisbali.com. (Bsii)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara