KABUPATEN TABANAN

Ini Syarat Dapat Dana Hibah Pariwisata dari Pemerintah Pusat

Redaksi DDTCNews
Minggu, 25 Oktober 2020 | 16.01 WIB
Ini Syarat Dapat Dana Hibah Pariwisata dari Pemerintah Pusat

Sejumlah turis mancanegara menyambangi sebuah candi di tepi pantai di Tanah Lot, Tabanan, Bali. (Foto: thebalibible.com)

TABANAN, DDTCNews - Pemerintah pusat akan memberikan dana hibah pariwisata kepada pelaku usaha hotel dan restoran dengan syarat patuh dalam urusan pembayaran pajak daerah.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan, Bali I Gede Sukanada mengatakan nilai dana hibah pariwisata untuk Pemkab Tabanan sebesar Rp7,4 miliar. Menurutnya, syarat pelaku usaha mendapat dana hibah salah satunya patuh dalam urusan pajak daerah.

"Ketentuan hibah pariwisata harus taat membayar pajak terhitung mulai 2019 sampai tahun ini. Selain itu, tidak memiliki tunggakan pajak kepada pemda," katanya seperti dikutip Kamis (22/10/2020).

I Gede Sukanada memaparkan syarat lain bagi pelaku usaha untuk mendapatkan dana hibah pariwisata adalah memiliki izin usaha bidang pariwisata.

Untuk memastikan data penerima manfaat sudah patuh dalam urusan pajak, maka Dinas Pariwisata menjalin kerja sama dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

Proses verifikasi, menurutnya, dilakukan Bakeuda secara hati-hati. Hal ini tidak lain untuk memastikan penyaluran dana hibah pariwisata di Tabanan berlangsung adil dan sesuai syarat yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.

Setelah melakukan verifikasi, pemkab akan melaporkan rencana kerja dan anggaran (RKA) kepada pemerintah pusat. "Kami minta pengecekan data ini di Bakeuda, karena di sana yang mengetahui daftar wajib pajak hingga penunggak pajak yang ditentukan sebagai penerima hibah," terangnya.

Gede menjelaskan alokasi dana hibah pariwisata di Kabupaten Tabanan tidak seluruhnya disalurkan kepada pelaku usaha. sebanyak 70% dari total pagu hibah akan diterima oleh 135 pengusaha hotel dan restoran.

Sisanya, sebesar 25% dialokasikan kepada 24 desa wisata yang ada di Kabupaten Tabanan dan 5% digunakan untuk operasional pemerintah daerah.

"Saat ini dari total ada 491 pelaku usaha hotel dan restoran yang ada di Tabanan, data sementara baru tercatat 135 pengusaha hotel dan restoran saja yang berpotensi mendapatkan hibah pariwisata dari alokasi 70%," imbuhnya seperti dilansir bisnisbali.com. (Bsii)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.