PMK 155/2019

Ini Syarat Baru Pendirian Gudang Berikat

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 14 November 2019 | 17:55 WIB
Ini Syarat Baru Pendirian Gudang Berikat Ilustrasi gudang berikat.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperketat ketentuan mengenai persyaratan pendirian gudang berikat. Salah satu bentuk pengetatan itu adalah adanya tambahan syarat bagi gudang berikat yang menimbun barang curah.

Pengetatan persyaratan itu tertuang dalam Bab III Pendirian Gudang Berikat, Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.155/2019 tentang Gudang Berikat. Adapun beleid yang diundangkan pada 5 November ini akan berlaku mulai 5 Desember 2019.

“Dalam hal [gudang berikat] menimbun barang curah, harus dilengkapi dengan alat ukur yang telah ditera oleh instansi yang berwenang atau surat pernyataan sanggup untuk menyediakan alat ukur yang memadai,” demikian kutipan pasal 6 ayat (1) huruf f.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Beleid sebelumnya telah mengatur ketentuan untuk gudang yang menyimpan barang curah, tetapi tidak mencantumkan persyaratan tentang kelengkapan alat ukur yang telah ditera.

Selain terkait penimbunan barang curah, ada 5 syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh gudang atau tempat yang akan menjadi gudang berikat. Pertama, terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya.

Persyaratan letak lokasi tersebut sedikit berubah dibandingkan dengan beleid sebelumnya yang mensyaratkan lokasi gudang berikat harus terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas.

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Kedua, mempunyai batas-batas dan luas yang jelas. Dalam beleid terdahulu batas tersebut harus berupa pagar pemisah dengan tempat atau bangunan lain. Ketiga, mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik.

Keempat, mempunyai tempat untuk penimbunan, pemuatan, pembongkaran, serta pintu pemasukan dan pengeluaran barang. Kelima, mempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan penimbunan, pemuatan, pembongkaran.

Adapun syarat ketiga sampai dengan kelima merupakan ketentuan baru yang belum diatur sebelumnya. Namun, meski memperketat syarat pendirian gudang pemerintah memberi kelonggaran lain.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Kelonggaran tersebut berupa adanya pelimpahan wewenang untuk penetapan tempat sebagai gudang berikat dan pemberian izin sebagai penyelenggara gudang berikat. Wewenang tersebut sebelumnya berada di direktur jenderal, tetapi kini menjadi di kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama atas nama menteri.

Selain itu, pemberian izin sebagai pengusaha berikat dan izin pengusaha di gudang berikat yang merangkap penyelenggara (PDGB) juga dilimpahkan kewenangannya menjadi ditetapkan oleh kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama atas nama menteri.

Kelonggaran lain yang ditawarkan adalah periode penetapan kini berlaku sampai dengan izin gudang berikat dicabut. Padahal, sebelumnya periode tersebut berlaku terbatas, yaitu hanya sampai paling lama 5 tahun untuk penetapan tempat sebagai gudang berikat dan izin penyelenggara gudang berikat.

Sementara itu, penetapan tempat sebagai gudang berikat dan izin PDGB, diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 tahun. Lebih lanjut, terhadap izin gudang berikat yang diterbitkan sebelum berlakunya PMK ini dan belum memenuhi ketentuan, diberikan batas waktu sampai 31 Desember 2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak