TAX AMNESTY

Ini Penjelasan Sri Mulyani Pada Dunia

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Oktober 2016 | 15:05 WIB
Ini Penjelasan Sri Mulyani Pada Dunia

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri acara World Bank-IMF Annual Meeting 2016 di Washington, Amerika Serikat minggu lalu. Kehadirannya bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty) yang tengah bergulir di Indonesia.

Sri Mulyani menjelaskan dalam pertemuan tahunan bersama Bank Dunia dan IMF ini, program tax amnesty Indonesia menjadi salah satu topik diskusi. Dia menjelaskan program ini tidak bermaksud untuk memberikan kesempatan bagi aliran dana hasil gelap (ilegal) masuk ke Indonesia.

Tax amnesty bukan untuk memulangkan dana yang diperoleh dari hasil kejahatan. Oleh karena itu, dunia tidak perlu khawatir dengan kebijakan terobosan di Indonesia ini,” ujarnya begitu tiba di Jakarta, Rabu (12/10).

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Dia menambahkan dalam menjalankan program tax amnesty, Indonesia berkomitmen akan kerja sama dengan Financial Action Task Force (FATF), sebuah wadah kerja sama antarinstansi pemerintah dalam memerangi praktek pencucian uang dan aliran dana gelap.

Sri Mulyani mengaku telah merapat ke kantor FATF dan menjelaskan maksud dan tujuan dari program tax amnesty. Dia pun berharap Indonesia tadi lagi masuk ke dalam blacklist FATF dan dapat menjadi anggota usai pertemuan ini.

Program tax amnesty Indonesia juga merupakan salah satu bentuk komitmen Indonesia dalam menanggulangi permasalahan pajak internasional seperti base erosion and profit shifting (BEPS). Dengan adanya tax amnesty, praktek kecurangan pajak melalui BEPS ini dapat diminimalkan. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Rabu, 17 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Mudah, DJP Sarankan WP Lapor SPT Tahunan PPh Badan Pakai e-Form