PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Ini Masa Pensiun Hakim Pajak di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Agustus 2016 | 11:14 WIB
Ini Masa Pensiun Hakim Pajak di Indonesia

JAKARTA, DDTCNews – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hakim pengadilan pajak baru akan pensiun setelah berumur 67 tahun atau sama dengan masa pensiun hakim tinggi pengadilan tinggi tata usaha negara (PTUN).

Ketentuan tersebut berlaku seiring keputusan MK yang mengabulkan sebagian pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) yang diajukan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Pengadilan Pajak.

“Ketentuan yang mengatur tentang perbedaan perlakuan antara hakim pengadilan pajak dan hakim di lingkungan peradilan lain di bawah Mahkamah Agung, telah secara nyata memberi perlakuan yang berbeda terhadap hal yang sama, sehingga secara esensi bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,” ungkap penggalan putusan MK tersebut, Jumat (5/8) seperti dikutip laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Sebelumnya, IKAHI Cabang Pengadilan Pajak bersama dengan pengurus Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSSUI) mempersoalkan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak yang menetapkan masa pensiun hakim pajak adalah ketika memasuki usia 65 tahun.

Ketentuan tersebut dinilai telah membatasi dan mengurangi konsentrasi hakim Pengadilan Pajak dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Pemohon menuntut ketentuan masa pensiun hakim Pengadilan Pajak disamakan dengan hakim tinggi PTUN yaitu di usia 67 tahun.

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Hal itu dikarenakan hakim Pengadilan Pajak bukanlah hakim ad hoc yang diangkat sesuai dengan kebutuhan dan penugasannya per periode.

Tercatat, saat ini Pengadilan Pajak memiliki 56 orang hakim. Seperti diketahui, pemilihan hakim Pengadilan Pajak dilakukan melalui proses rekrutmen. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca