PEMBANGUNAN NASIONAL

Ini Langkah Sri Mulyani Dorong KPBU

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 November 2016 | 14:10 WIB
Ini Langkah Sri Mulyani Dorong KPBU

JAKARTA, DDTCNews – Skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) selama lebih dari 10 tahun hanya mampu menghasilkan 9 kesepakatan proyek. Menteri Keuangan menilai pencapaian skema tersebut masih minim dan harus segera menggandeng swasta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan skema KPBU atau disebut juga dengan Public Private Partnership (PPP) masih bisa dipercepat dengan menggandeng swasta, guna tercapainya pembangunan infrastruktur yang lebih cepat.

“Kerja sama antara pemerintah dengan swasta melalui KPBU harus lebih transparan, lebih akuntabel. KPBU juga jangan sampai hanya menguntungkan swasta saja,” ujarnya di Jakarta, Kamis (24/11).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sri Mulyani berharap kerja sama melalui KPBU harus mampu memberi keuntungan baik pada swasta maupun pemerintah. Dia khawatir skema KPBU apabila hanya mampu menguntungkan satu sisi saja, takutnya akan memberi dampak buruk bagi masyarakat.

“Selama lebih dari 10 tahun pencapaian PPP masih terlalu sedikit. Seharusnya bisa lebih cepat lagi untuk menutup infrastructure gap,” tuturnya.

Menurut Sri Mulyani, sedikitnya proyek kesepakatan proyek disebabkan oleh tiga hal. Pertama, permasalahan di persiapan dari pembangunan proyek. Kedua, rate of return yang ditawarkan pemerintah. Terakhir, jaminan penyediaan lahan.

Adapun 9 kesepakatan proyek yang digagas selama 10 tahun ini baru 3 yang mencapai financial close. Sebagai informasi, proyek yang telah mencapai financial close tersebut meliputi Palapa Ring Paket Barat, Palapa Ring Paket Tengah, dan Central Java Power Plan (CJPP). (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RKP 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024