DUBAI, DDTCNews – Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) telah memutuskan properti residensial atau penjualan dan sewa properti perumahan akan dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan berlaku pada 2018. Sementara, untuku properti komersial tetap dikenakan PPN sebesar 5%.
Dewan Kerja Sama Teluk (Gulf Cooperation Council) memberikan pembekalan kepada para konsultan pajak agar dapat menjelaskan kepada wajib pajak mengenai pembebasan PPN atas penjualan dan sewa properti ini.
Untuk properti komersial, ada pengecualian, di mana untuk penjualan pertamanya akan dikenakan tarif 0% agar pajak masukannya dapat dikreditkan.
“Pembebasan PPN atas penjualan dan sewa properti dinilai akan meningkatkan pasar real estate, khususnya di Dubai. Berdasarkan laporan, tahun lalu transaksi real estate di Dubai senilai AED259 miliar atau sekitar Rp939 triliun. Diharapkan tahun ini akan lebih meningkat tajam,” ungkap salah seorang perwakilan Pemerintah, Senin (27/3).
Salah satu konsultan pajak yang hadir, David Stevens, menjelaskan untuk penjualan dan sewa properti komersial nantinya tetap akan dikenakan tarif standar PPN. Adapun, untuk lahan kosong juga akan dibebaskan dari pengenaan PPN.
Menurutnya, seperti dilansir dalam Arabian Business, para pebisnis harus menyiapkan berbagai strategi dan memitigasi dampak yang akan muncul akibat diberlakukannya PPN yang akan berpengaruh terhadap kegiatan operasi bisnis mereka.
Berdasarkan perjanjian kerangka kerja GCC, negara-negara anggota yang belum memutuskan untuk memberlakukan GCC pada 1 Januari 2018, masih memiliki waktu satu untuk mulai memperkenalkan pengenaan PPN di negaranya sebagai tahap persiapan. (Amu)