PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Kata DJP Soal 8 Konglomerat Tanpa NPWP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Desember 2016 | 18:07 WIB
Ini Kata DJP Soal 8 Konglomerat Tanpa NPWP

JAKARTA, DDTCNews – Belakangan ini telah beredar di beberapa media sejumlah nama konglomerat Indonesia yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini terjadi usai ultimatum Menteri Keuangan kepada orang kaya di Indonesia -versi Globe Asia dan Forbes- yang belum ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan tidak ada informasi yang memperkuat dan membuktikan bahwa nama-nama konglomerat yang beredar di media tersebut tidak memiliki NPWP.

“Menteri Keuangan tidak menyebutkan secara spesifik mengenai nama delapan orang (konglomerat) yang tidak memiliki NPWP,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (13/12).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Hestu menyatakan kalau DJP tidak mengetahui sumber daftar-daftar nama konglomerat yang tidak memiliki NPWP tersebut. DJP pun tidak mungkin akan memberikan semua informasi mengenai wajib pajak, meskipun DJP tahu.

“Daftar nama yang beredar di media itu tidak jelas sumbernya. Sehingga tidak bisa dipastikan kebenaran dari informasi tersebut,” tuturnya.

Hestu menyatakan pelarangan menyebarkan informasi wajib pajak oleh pegawai DJP tertuang dalam Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

"Mungkin saja, tidak memiliki NPWP karena sudah tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan. Sudah bukan kategori subjek pajak dalam negeri," pungkasnya.

Hestu menegaskan DJP akan terus melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan, khususnya dari sejumlah usaha atau bisnis yang dimiliki oleh para konglomerat tersebut. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M