JAKARTA, DDTCNews – Belakangan ini telah beredar di beberapa media sejumlah nama konglomerat Indonesia yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini terjadi usai ultimatum Menteri Keuangan kepada orang kaya di Indonesia -versi Globe Asia dan Forbes- yang belum ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).
Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan tidak ada informasi yang memperkuat dan membuktikan bahwa nama-nama konglomerat yang beredar di media tersebut tidak memiliki NPWP.
“Menteri Keuangan tidak menyebutkan secara spesifik mengenai nama delapan orang (konglomerat) yang tidak memiliki NPWP,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (13/12).
Hestu menyatakan kalau DJP tidak mengetahui sumber daftar-daftar nama konglomerat yang tidak memiliki NPWP tersebut. DJP pun tidak mungkin akan memberikan semua informasi mengenai wajib pajak, meskipun DJP tahu.
“Daftar nama yang beredar di media itu tidak jelas sumbernya. Sehingga tidak bisa dipastikan kebenaran dari informasi tersebut,” tuturnya.
Hestu menyatakan pelarangan menyebarkan informasi wajib pajak oleh pegawai DJP tertuang dalam Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Mungkin saja, tidak memiliki NPWP karena sudah tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan. Sudah bukan kategori subjek pajak dalam negeri," pungkasnya.
Hestu menegaskan DJP akan terus melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan, khususnya dari sejumlah usaha atau bisnis yang dimiliki oleh para konglomerat tersebut. (Gfa)