KOTA BANJARMASIN

Ini Alasan PSBW Tak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2016 | 18:02 WIB
Ini Alasan PSBW Tak Bayar Pajak

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mengatakan rendahnya kepatuhan pajak dari pengusaha sarang burung walet (PSBW) disebabkan belum terjadinya panen sarang burung walet, sehingga para PSBW ini masih belum bisa membayarkan pajaknya.

Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Perikanan Anwar Ziady mengatakan mengatakan sistem pajak sarang burung walet ternyata menjadi kendala rendahnya penerimaan pajak dari sektor tersebut. Tarif pajak sarang burung walet saat ini menggunakan sistem persentase dari hasil panen.

“Pajak diambil 30% dari hasil panen. Kalau tidak ada panen ya tidak bisa ditarik pajaknya," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Anwar mengungkapkan saat ini pemerintah tengah mengusulkan pemungutan pajak sarang burung walet dengan memakai sistem perhitungan area bangunan.

Dalam sistem ini, pajak akan dipungut berdasarkan luas bangunan. Makin besar bangunan, maka makin tinggi pajaknya.

Sebagai informasi, Anwar mengatakan pihaknya bulan lalu telah membagikan stiker pajak bangunan sarang burung walet bagi PSBW yang sudah membayarkan pajak. Lalu stiker tersebut ditempel sendiri di pintu masuk bangunan dilakukan sendiri oleh PSBW.

“Stiker tersebut digunakan sebagai penanda bangunan yang berisi sarang burung walet itu apakah sudah bayar pajak atau belum. Namun, hingga saat ini masih banyak yang belum menempelkan stikernya,” pungkasnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak