KOTA BANJARMASIN

Ini Alasan PSBW Tak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 21 November 2016 | 18.02 WIB
Ini Alasan PSBW Tak Bayar Pajak

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mengatakan rendahnya kepatuhan pajak dari pengusaha sarang burung walet (PSBW) disebabkan belum terjadinya panen sarang burung walet, sehingga para PSBW ini masih belum bisa membayarkan pajaknya.

Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Perikanan Anwar Ziady mengatakan mengatakan sistem pajak sarang burung walet ternyata menjadi kendala rendahnya penerimaan pajak dari sektor tersebut. Tarif pajak sarang burung walet saat ini menggunakan sistem persentase dari hasil panen.

“Pajak diambil 30% dari hasil panen. Kalau tidak ada panen ya tidak bisa ditarik pajaknya," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Anwar mengungkapkan saat ini pemerintah tengah mengusulkan pemungutan pajak sarang burung walet dengan memakai sistem perhitungan area bangunan.

Dalam sistem ini, pajak akan dipungut berdasarkan luas bangunan. Makin besar bangunan, maka makin tinggi pajaknya.

Sebagai informasi, Anwar mengatakan pihaknya bulan lalu telah membagikan stiker pajak bangunan sarang burung walet bagi PSBW yang sudah membayarkan pajak. Lalu stiker tersebut ditempel sendiri di pintu masuk bangunan dilakukan sendiri oleh PSBW.

“Stiker tersebut digunakan sebagai penanda bangunan yang berisi sarang burung walet itu apakah sudah bayar pajak atau belum. Namun, hingga saat ini masih banyak yang belum menempelkan stikernya,” pungkasnya. (Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.