PENGAMPUNAN PAJAK

Ini 6 Keuntungan Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juli 2016 | 18:27 WIB
Ini 6 Keuntungan Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah tengah gencar melakukan sosialisasi tax amnesty guna mendorong partisipasi wajib pajak dalam program yang ditargetkan mampu menarik dana Rp165 triliun dengan menanamkan kesadaran dan memaparkan manfaat tax amnesty kepada wajib pajak yang hadir.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiastedi menyebutkan ada 6 keuntungan yang bisa diperoleh wajib pajak apabila mengikuti tax amnesty. Keenam keuntungan itu antara lain:

Pertama, pajak terutang milik wajib pajak akan dihapuskan. Kedua, wajib pajak yang melaporkan hartanya dengan benar tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan. Ketiga, tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan atas wajib pajak.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Keempat, penghentian, penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan. Kelima, jaminan rahasia di mana data amnesti pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apa pun. Keenam, pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

“Masyarakat tidak perlu merasa ragu dan takut mengikuti tax amnesty, karena program ini dilengkapi dengan teknologi yang bisa menjaga keamanan data wajib pajak,” ujarnya saat mengisi acara pada sosialisasi dan diskusi tax amnesty di Aula Dhanapala Kemenkeu, Jumat (22/07).

Ken menambahkan berkas pengajuan tax amnesty dipasangi barcode yang berfungsi sebagai alat identifikasi. Dia menjamin data wajib pajak tidak akan bisa diketahui siapa pun, bahkan petugas di tempat pelayanan terpadu (TPT) yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak diperkenankan membawa alat perekam, telepon selular dan perangkat teknologi lainnya.

“Mereka tidak akan bisa memotret dan menyebarluaskannya,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT