KOREA SELATAN

Infrastruktur Belum Siap, Pemajakan Cryptocurrency Perlu Ditunda

Muhamad Wildan | Senin, 20 September 2021 | 15:30 WIB
Infrastruktur Belum Siap, Pemajakan Cryptocurrency Perlu Ditunda

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Partai petahana di Korea Selatan, Democratic Party, berencana untuk menunda pemberlakuan ketentuan pengenaan pajak atas laba yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency atau mata uang kripto.

Anggota Democratic Party Noh Woong Rae mengatakan hingga saat ini tidak ada satupun negara Asia memiliki perencanaan pengenaan pajak yang baik atas aset kripto. Oleh karena itu, pengenaan pajak perlu ditunda.

"Infrastruktur yang ada masih belum memadai untuk mengenakan pajak atas cryptocurrency. Oleh karena itu, penundaan pengenaan pajak adalah sesuatu yang tak terhindarkan," ujar Noh, dikutip Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Menurut Noh, rencana pengenaan pajak yang diusung oleh Kementerian Keuangan Korea Selatan tidak akan berjalan sesuai dengan rencana. Pemerintah Korea Selatan hingga saat ini dinilai masih belum memiliki instrumen untuk memajaki transaksi aset kripto melalui bursa asing atau transaksi secara peer to peer (P2P).

Oleh karena itu, pengenaan pajak atas aset kripto yang awalnya direncanakan akan dikenakan pada 1 Januari 2022 sebaiknya ditunda menjadi pada 2023 ketika infrastruktur dipandang telah siap.

Menanggapi sikap partai petahana tersebut, Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki bersikukuh pajak perlu dikenakan atas aset kripto sesegera mungkin. "Sesuai dengan prinsip perpajakan, ketika ada penghasilan maka di situ ada pajak," ujar Hong seperti dilansir cryptoslate.com.

Baca Juga:
Tarif PPN Kripto Naik Jadi 0,12 Persen pada Tahun Depan, Asalkan...

Tanpa aturan dan kebijakan yang memadai, maka sektor cryptocurrency akan selamanya tidak akan terdeteksi oleh sistem perpajakan dan tidak dapat dipajaki.

Jika berlaku nanti, wajib pajak yang melakukan transaksi cryptocurrency akan dikenai pajak atas capital gains sebesar 20% dan pajak daerah sebesar 2% bila wajib pajak mendapatkan laba sebesar KRW2,5 juta dari transaksi aset kripto.

Wajib pajak yang mendapatkan laba sebesar lebih dari KRW2,5 juta wajib mencatat transaksi aset kriptonya sepanjang tahun untuk dilaporkan kepada otoritas pajak paling lambat pada 31 Mei setiap tahunnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara