KEBIJAKAN PEMERINTAH

Inflasi Jadi Momok, Jokowi Izinkan Pemda Pakai Anggaran Tak Terduga

Dian Kurniati | Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:21 WIB
Inflasi Jadi Momok, Jokowi Izinkan Pemda Pakai Anggaran Tak Terduga

Presiden Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan jajarannya tentang inflasi yang risiko lonjakannya menjadi momok semua negara di dunia pada saat ini.

Jokowi mengatakan perlu kerja sama semua pihak untuk menekan laju inflasi di Indonesia. Dia pun memerintahkan Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) bekerja lebih keras dan jeli dalam menangani persoalan inflasi.

"Saya meyakini kalau ada kerja sama provinsi, kabupaten, kota, gubernur, bupati, walikota, TPID, TPIP, rampung untuk bisa mengembalikan lagi [inflasi] ke angka di bawah 3%. Wong kita barangnya juga ada kok," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi 2022, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Jokowi mengatakan tingkat inflasi tahun kalender Indonesia tercatat sudah mencapai 3,85% dan tingkat inflasi tahun ke tahun 4,94%. Angka itu lebih kecil ketimbang negara lain seperti Turki yang mencapai 79,6%, Uni Eropa 8,9%, dan Amerika Serikat 8,5%.

Meski demikian, dia meminta tren kenaikan inflasi menjadi perhatian semua pihak. Menurutnya, gubernur, bupati, dan walikota harus mampu memahami dan mengatasi kenaikan harga komoditas yang terjadi di wilayahnya.

Di sisi lain, TPIP juga harus selalu mengecek daerah yang mengalami kekurangan atau kelebihan pasokan. Kedua daerah tersebut harus disambungkan agar laju inflasi dapat terkendali.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Jokowi mencontohkan Kabupaten Merauke yang memiliki pasokan beras melimpah sehingga harganya hanya Rp6.000 per kilogram, sedangkan daerah lainnya mengalami kekurangan. Dalam kondisi ini, daerah yang kekurangan dapat mendatangkan beras dari Merauke. Namun, persoalan lain yang muncul adalah mahalnya ongkos transportasi.

Dia pun memerintah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar mengizinkan kepala daerah menggunakan dana tak terduga untuk mengatasi inflasi, termasuk menanggung ongkos transportasi komoditas pangan.

"Saya sudah perintahkan ke Mendagri untuk mengeluarkan surat keputusan atau surat edaran yang menyampaikan anggaran tidak terduga bisa digunakan untuk menyelesaikan inflasi di daerah. Gunakan untuk menutup biaya transportasi dan biaya distribusi," ujarnya.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Selain soal komoditas pangan, Jokowi turut menyoroti kenaikan harga angkutan udara yang juga menjadi penyumbang inflasi. Dia mengaku telah memerintahkan Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN untuk mengintervensi harga tiket pesawat di pasar.

Namun, lanjutnya, penanganan isu kenaikan tarif pesawat bakal lebih kompleks ketimbang masalah harga pangan. Pasalnya, kenaikan tiket pesawat lebih banyak dipengaruhi oleh lonjakan harga avtur di pasar global.

Jokowi menambahkan persoalan inflasi harus segera diatasi agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat. Pemerintah pusat pun menggunakan APBN sebagai instrumen untuk mengendalikan inflasi seperti melalui pemberian subsidi energi yang dianggarkan Rp502 triliun pada tahun ini.

"Tapi apakah terus menerus APBN akan kuat? Ya nanti akan dihitung oleh Menteri Keuangan," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Senin, 22 April 2024 | 11:50 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024