INDIA

India Tuding Vivo Lakukan Pengelakan Bea Masuk Hingga Rp4,7 Triliun

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 07:30 WIB
India Tuding Vivo Lakukan Pengelakan Bea Masuk Hingga Rp4,7 Triliun

Vivo. sumber: Arabnewsshutterstock.

NEW DELHI, DDTCNews - Otoritas pajak India menuding Vivo telah melakukan pengelakan bea masuk senilai US$280 juta atau kurang lebih senilai Rp4,17 triliun.

Otoritas pajak menuding Vivo secara sengaja melakukan misdeklarasi atas barang yang diimpor guna menekan nilai beban bea masuk yang harus dibayar.

"Akibat misdeklarasi, Vivo telah memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk dengan yang tidak benar," tulis otoritas pajak dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga:
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Berdasarkan keterangan otoritas pajak, Vivo secara sukarela telah membayar sebagian dari bea masuk yang terutang yakni senilai US$7,5 juta.

Untuk diketahui, otoritas pajak India sebelumnya menuding Vivo telah secara sengaja mengalihkan pendapatannya senilai INR624,8 miliar atau Rp117,9 triliun ke luar negeri guna menghindar dari kewajiban pembayaran pajak.

Temuan tersebut diumumkan oleh otoritas pajak India setelah dilakukannya penggeledahan terhadap 48 lokasi usaha Vivo di India dan 23 perusahaan yang terafiliasi dengan Vivo.

Baca Juga:
Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Sebagai tindak lanjut atas dugaan pengelakan pajak tersebut, otoritas pajak India telah membekukan 119 rekening milik Vivo yang secara total senilai INR4,65 miliar.

Merespons rentetan pemeriksaan terhadap Vivo dan perusahaan-perusahaan China lainnya, Kedutaan Besar China di India mengatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas telah mengancam keberlangsungan berusaha di India. Berlanjutnya pemeriksaan dan penggeledahan bakal menggerus keyakinan investor atas iklim investasi di India. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan