KP2KP PINRANG

WP Lebih Bayar, Bisa Ajukan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Tanpa Lampiran

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Oktober 2023 | 16:00 WIB
WP Lebih Bayar, Bisa Ajukan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Tanpa Lampiran

e-Pbk

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang salah melakukan pembayaran atas pajak terutang bisa mengajukan pemindahbukuan melalui e-Pbk.

Pemindahbukuan dilakukan secara online melalui situs pajak.go.id pada menu e-Pbk. Menurut Ditjen Pajak (DJP), pemindahbukuan lewat e-Pbk lebih mudah karena bisa diajukan wajib pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak dan tidak memerlukan lampiran.

"Tinggal isi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN), jenis, dan masa pajak yang ingin dipindahkan," kata Aisyah, petugas dai KP2KP Pinrang saat memberikan asistensi kepada seorang wajib pajak, dilansir pajak.go.id, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:
Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Aplikasi e-Pbk sendiri sudah bisa dipakai secara serentak di seluruh Indonesia sejak awal Desember 2022 lalu.

Ruang lingkup aplikasi e-Pbk adalah untuk pemindahbukuan pada NPWP yang sama, Pbk atas SSP, dan Pbk untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.

Jika ingin menyampaikan permohonan Pbk secara online, wajib pajak perlu mengaktivasi fitur e-Pbk terlebih dulu melalui laman pajak.go.id.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Setelah itu, untuk menggunakan fitur e-Pbk, wajib pajak perlu login pada laman DJP Online (pajak.go.id). Kemudian, masuk ke tab Profil, lalu klik menu Aktivasi Fitur. Selanjutnya, centang kotak e-Pbk, dan klik Ubah Fitur. Setelah berhasil melakukan aktivasi, menu e-Pbk akan muncul pada tab Layanan.

Setelah masuk ke tab Layanan, buka aplikasi e-Pbk. Kemudian, pilih menu Permohonan, input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), lalu klik Cari.

Masukkan kode keamanan, dan klik Lanjut. Wajib pajak juga harus memasukkan nomor HP dan email. Setelah itu, isikan formulir pemindahbukuan dan isi alasan pemindahbukuan, dan centang kolom persetujuan.

Kemudian, input passphrase dan sertifikat elektronik, cek list kolom persetujuan, dan klik Kirim Permintaan. Jika sudah, permohonan pemindabukuan sudah berhasil disampaikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN