KEBIJAKAN PAJAK

WP Bisa Manfaatkan Asistensi Pengisian SPT Tahunan di Kanal-Kanal Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 24 Maret 2024 | 15:30 WIB
WP Bisa Manfaatkan Asistensi Pengisian SPT Tahunan di Kanal-Kanal Ini

Ilustrasi. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam rangka mendukung pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan DJP telah menyediakan layanan asistensi pengisian SPT Tahunan melalui beragam kanal. Mulai dari media sosial, telepon, hingga Pojok Pajak.

"Wajib pajak dapat memanfaatkan asistensi pengisian SPT dengan beragam kanal komunikasi, baik melalui interaksi media sosial, percakapan daring, telepon, hingga datang ke pojok pajak yang kami buka di pusat-pusat keramaian," katanya, dikutip pada Minggu (24/3/2024).

Baca Juga:
Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Hingga 22 Maret 2024, lanjur Dwi, DJP telah membuka sebanyak 1.743 Pojok Pajak di berbagai titik guna membantu wajib pajak mengisi SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.

"Pojok Pajak tersebut terletak di pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, hingga lokasi usaha wajib pajak yang karyawannya banyak. Ini kami lakukan dalam rangka jemput bola agar masyarakat mudah lapor SPT," tuturnya.

Dwi juga mengingatkan masyarakat agar waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Masyarakat diminta untuk segera menghubungi kanal komunikasi DJP dalam hal menerima informasi yang berpotensi merugikan wajib pajak.

Baca Juga:
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

"Silakan konfirmasi ke kami melalui saluran pengaduan DJP via kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id," ujar Dwi.

Hingga 21 Maret 2024, sudah ada 9,6 juta wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan. Bila dibandingkan dengan tanggal yang sama tahun lalu, jumlah wajib pajak yang sudah lapor SPT Tahunan tumbuh 7,7%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN