BEA CUKAI MALANG

Warga Lapor ke Bea Cukai, Minibus Merah Ini Ketahuan Bawa Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Februari 2024 | 16:37 WIB
Warga Lapor ke Bea Cukai, Minibus Merah Ini Ketahuan Bawa Rokok Ilegal

Minibus merah dan rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Malang.

MALANG, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya menutup celah peredaran rokok ilegal. Salah satunya, melaksanakan operasi rutin di daerah-daerah.

Bea Cukai Malang misalnya, belum lama ini mengamankan 38 koli berisi 3.355 bungkus atau setara 67.100 batang rokok ilegal. Penindakan dilakukan terhadap minibus merah di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

"Penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan pribadi. Kami melakukan pemeriksaan di beberapa kecamatan, dan menemukan minibus berwarna merah pada sebuah rumah di daerah Karangrejo," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Kamis (29/2/2024).

Baca Juga:
Kejar-kejaran dengan Dump Truck, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Dari hasil pemeriksaan, seluruh rokok yang ditemukan di dalam minibus tersebut berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai atau polos.

“Kami melanjutkan pemeriksaan ke rumah terperiksa dan tidak ditemukan barang bukti lainnya,” imbuh Dwi.

Dalam penindakan kali ini, nilai barang diperkirakan Rp92,6 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp50 juta.

Baca Juga:
Impor Barang Bekas Dilarang, Coba Manfaatkan Fasilitas Barang Pindahan

Selanjutnya, Bea Cukai Malang pun membawa terperiksa (SA) dan seluruh barang hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Barang Bekas Dilarang, Coba Manfaatkan Fasilitas Barang Pindahan

Selasa, 14 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kumpulkan Pejabat Bea Cukai, Sri Mulyani Sampaikan Pesan Ini

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Dorong Investasi Migas, Menteri ESDM Tawarkan Insentif Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANGKALAN

Pajak Hiburan Capai 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bangkalan

Selasa, 14 Mei 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Keluhan atau Persoalan Terkait Perpajakan? Adukan ke Komwasjak

Selasa, 14 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makan Siang Gratis Masih Dikaji, Disesuaikan dengan Bujet yang Ada

Selasa, 14 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SRAGEN

Rayakan HUT ke-278, Pemkab Sragen Beri Pemutihan Denda Pajak Daerah

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ikuti Aturan Main OECD, Jokowi: Agar Indonesia Naik Kelas

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Barang Bekas Dilarang, Coba Manfaatkan Fasilitas Barang Pindahan