KOTA MAKASSAR

Wali Kota Makassar Tak Mau Lantik Pejabat Baru yang Belum Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Januari 2023 | 16:33 WIB
Wali Kota Makassar Tak Mau Lantik Pejabat Baru yang Belum Lapor SPT

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Wali Kota Makassar Danny Pomanto menegaskan komitmennya untuk mendukung pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak bagi aparatur sipil negara (ASN). Bahkan, Danny mengaku tidak akan melantik pejabat baru di lingkungan Pemkot Makassar yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya.

Kebijakannya ini bahkan akan berlaku untuk seluruh perusahaan daerah di bawah pengelolaan Pemkot Makassar. Menurutnya, cara ini bisa menyaring pejabat yang benar-benar patuh pajak dan yang tidak.

"Ini komitmen saya, tidak ada pejabat yang saya lantik sebelum SPT[-nya] selesai dan LHKPN [Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara] juga selesai. Termasuk seluruh perusahaan daerah, kita semua harus taat pajak," kata Danny dilansir pajak.go.id, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Pesan Danny ini disampaikannya di sela audiensi bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbarta) Arridel Mindra. Dalam acara tersebut, Arridel mengingatkan jajaran Pemkot Makassar perihal kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang sudah bisa dijalankan per 1 Januari 2023. Sementara batas akhirnya adalah 31 Maret 2023 bagi wajib pajak orang pribadi.

Arridel juga sempat menyinggung perihal implementasi pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menanggapi hal ini, Pemkot Makassar menegaskan dukungannya agar mulai 1 Januari 2024 mendatang NIK bisa dimanfaatkan sebagai NPWP sepenuhnya.

"Kami bersedia membantu DJP apabila ada data anomali pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)," kata Wali Kota Danny Pomanto.

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Seluruh ASN di lingkungan Pemkot Makassar kemudian diminta untuk segera melakukan validasi NIK dan melaporkan SPT Tahunannya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Baca Juga:
Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Melalui media sosial, DJP juga telah menyampaikan imbauan agar wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan 2022 tanpa menunggu batas akhir. Di sisi lain, penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Rabu, 15 Mei 2024 | 15:27 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengembangan Coretax Perlu Diikuti dengan Peningkatan Kepastian Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai