BELANJA PERPAJAKAN

Wah, PPN Ambil Porsi Terbesar dalam Belanja Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Agustus 2019 | 19:32 WIB
Wah, PPN Ambil Porsi Terbesar dalam Belanja Perpajakan

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mengambil porsi terbesar dalam belanja perpajakan (tax expenditure) 2016—2018.

Hal ini disampaikan pemerintah dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN 2020. Jenis pajak PPN dan PPnBM mengambil porsi lebih dari 60% dari total estimasi belanja perpajakan dalam periode tersebut.

Besarnya belanja perpajakan untuk PPN dan PPnBM berasal dari pengecualian kewajiban pengusaha kecil untuk menjadi pengusaha kena pajak (PKP) yang memungut PPN, serta pengecualian pengenaan PPN atas barang dan jasa tertentu yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

Baca Juga:
Ada Tax Holiday, BKF Sebut Indonesia Dapat Investasi Rp370 Triliun

“Seperti bahan kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan,” demikian pernyataan pemerintah, seperti dikutip pada Selasa (20/8/2019).

Estimasi belanja perpajakan PPN dan PPnBM 2018 tercatat senilai Rp145,6 triliun atau 65,85% dari total Rp221,1 triliun. Nilai tersebut naik dari posisi tahun sebelumnya Rp132,8 triliun. Namun, pada 2017, jenis pajak ini mengambil porsi lebih tinggi, yaitu 67,47% dari total Rp196,8 triliun.

Pada 2016, estimasi belanja perpajakan PPN dan PPnBM senilai Rp116,3 triliun. Nilai tersebut tercatat mengambil porsi 60,385% dari total belanja perpajakan senilai Rp192,6 triliun. Adapun posisi kedua terbanyak yakni pajak penghasilan (PPh). Sisanya, ada bea masuk dan cukai serta PBB sektor P3.

Baca Juga:
DJP Lakukan Post-Audit Terhadap Setiap Insentif yang Diberikan di IKN

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Laporan Belanja Perpajakan 2018, pemerintah memperluas cakupan jenis pajak dari tiga jenis (PPh, PPN dan PPnBM, serta Bea Masuk dan Cukai) menjadi empat jenis pajak dengan tambahan PBB P3.

Adapun penjelasan mengenai konsep dan prinsip serta komparasi tax expenditure bisa dibaca juga dalam Working Paper DDTC bertajuk ‘Tax Expenditure Atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi Bagi Indonesia’ yang diterbitkan pada 2014.

Berikut rincian belanja perpajakan berdasarkan jenis pajaknya:

Baca Juga:
Dukung Penerapan Opsen Pajak, DJPK Susun Program Penguatan Basis Data


Sumber: Nota Keuangan beserta RAPBN 2020.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Juni 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Tax Holiday, BKF Sebut Indonesia Dapat Investasi Rp370 Triliun

Rabu, 12 Juni 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Dukung Penerapan Opsen Pajak, DJPK Susun Program Penguatan Basis Data

Rabu, 12 Juni 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN BOGOR

Kesempatan Lunasi Tunggakan PBB! Ada Pemutihan Hingga Agustus 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 14 Juni 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi El Nino, Jokowi Pasang 20.000 Pompa di Daerah Produsen Beras

Jumat, 14 Juni 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PANGANDARAN

Pungut Opsen, Pemkab Pangandaran Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah

Jumat, 14 Juni 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

4 Jenis Bea Masuk Tambahan, Begini Perbedaannya

Jumat, 14 Juni 2024 | 11:30 WIB LAYANAN PERDAGANGAN

Daftar 115 Perizinan di Kemendag yang Butuh Konfirmasi Status WP Valid

Jumat, 14 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggaran Malah untuk Perbaiki Pagar Puskesmas, Stunting Urung Teratasi

Jumat, 14 Juni 2024 | 08:15 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Gratis! UNS Gelar Webinar Nasional Digitalisasi Kebijakan Perpajakan

Jumat, 14 Juni 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Akun Wajib Pajak Perlu Diaktivasi agar Tidak Terkendala