INSENTIF FISKAL

Wah, Kemenkeu Pertimbangkan Tambah Guyuran Insentif Sektor Properti

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Desember 2019 | 13:44 WIB
Wah, Kemenkeu Pertimbangkan Tambah Guyuran Insentif Sektor Properti

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Sektor properti merupakan salah satu jenis usaha yang mendapatkan relaksasi kebijakan fiskal sejak tahun lalu. Opsi untuk menambah insentif dan fasilitas masih terus dilakukan pemerintah.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan estimasi belanja perpajakan khusus untuk sektor properti pada 2018 mencapai Rp5,7 triliun. Jumlah tersebut berasal dari berbagai fasilitas seperti pajak tidak dipungut, pamangkasan tarif, dan pembebasan dari beban pajak.

“Estimasi dari insentif pajak untuk sektor properti itu sudah mencapai Rp5,7 triliun pada 2018 dan berasal dari berbagai fasilitas," katanya dalam acara Property Outlook 2020 di Gedung Dhanapala, Rabu (18/12/2019).

Baca Juga:
DJP Lakukan Post-Audit Terhadap Setiap Insentif yang Diberikan di IKN

Meksipun gelontorkan insentif telah diberikan, pemerintah masih melihat opsi pemberian relaksasi tambahan. Kajian dan hitung-hitungan fiskal tengah dilakukan oleh Kemenkeu untuk membedah beban pajak yang berlaku saat transaksi atas tanah dan bangunan dilakukan.

Menurutnya, dari nilai transkasi properti yang dicontohkan sebesar 100 maka beban pajaknya bisa mencapai 30. Pungutan pajak tersebut, lanjut Suahasil, tersebar di berbagai tempat. Salah satunya ada pajak pusat dan daerah. Ada pula pungutan pajak yang dibebankan kepada penjual dan pembeli.

"Kita sedang cari cara untuk kurangi itu agar bisa di bawah 30,” ungkap Suahasil.

Baca Juga:
Kesempatan Lunasi Tunggakan PBB! Ada Pemutihan Hingga Agustus 2024

Salah satu opsinya yang tengah dikaji adalah memberikan relaksasi dari sisi pajak daerah. Suahasil menyebutkan daerah bisa memberikan relaksasi dari sisi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTP). Insentif dapat diberikan agar sektor ini dapat tumbuh dan memberikan pemasukan yang berkelanjutan dalam jangka panjang.

“Untuk bisa memberikan insentif ini biasanya ada di pemerintah daerah, misal dalam BPHTP. Memang akan mengurangi penerimaan pemerintah daerah, tapi diharapkan sektor usaha menjadi berkembang. Jadi, lebih baik sektor usaha berkembang lalu kita ambil sedikit-sedikit [penerimaannya]," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Juni 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Permohonan Penonaktifan NPWP, Wajib Pajak Tak Perlu EFIN

Kamis, 13 Juni 2024 | 17:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Apakah Wajib Pajak di Sistem Lama Perlu Daftar Lagi?

Kamis, 13 Juni 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahukah Kamu, Apa Beda Pemotongan dan Pemungutan Pajak?

Kamis, 13 Juni 2024 | 16:47 WIB KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Masih Banyak Warga di Daerah Lebih Memilih Bayar Pajak secara Manual

Kamis, 13 Juni 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN DEMAK

Pajak Hiburan Maksimum 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Demak

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:35 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pesan Jokowi ke Rakyat: Jangan Judi, Mending Uangnya Buat Modal Usaha

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Tax Holiday, BKF Sebut Indonesia Dapat Investasi Rp370 Triliun

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:00 WIB COMPANY VISIT UNIVERSITAS TRISAKTI

Mahasiswa Trisakti Menilik Kultur Kerja Profesional Pajak di DDTC

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT I

Tidak Setor Pajak yang Dipungut, Direktur Diserahkan ke Kejari