KEBIJAKAN PAJAK

UU HPP dan Program PEN Masih Bebani Belanja Perpajakan 2022

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Februari 2022 | 12:30 WIB
UU HPP dan Program PEN Masih Bebani Belanja Perpajakan 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tax expenditure atau belanja perpajakan tahun ini masih akan dibebani oleh pandemi Covid-19. Pasalnya, pemerintah tetap memberikan berbagai insentif untuk mendukung pemulihan ekonomi saat ini.

Pande Putu Oka, Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan realisasi belanja perpajakan tahun ini masih tergantung pada dinamika perekonomian.

“Akan dipengaruhi aktivitas ekonomi, konsumsi masyarakat dan profitabilitas dunia usaha,” kata Pande kepada DDTCNews, Senin (7/2/2022).

Baca Juga:
Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Menurut Pande, beberapa fasilitas perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan menambah porsi belanja pajak.

“Terkait dengan pemberlakuan UU HPP yang memuat beberapa jenis fasilitas pajak terbaru, akan dilakukan identifikasi lebih lanjut dampaknya terhadap belanja perpajakan,” ujar Pande.

Sebagai gambaran, salah satu insentif dalam UU HPP yakni bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dikenai pajak penghasilan (PPh). Kebijakan ini berlaku dalam 1 tahun pajak.

Baca Juga:
WP Bisa Ajukan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25, Simak Aturannya

Tak hanya kebijakan dalam UU HPP, pemerintah juga memberikan insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022. Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.03/2022.

Fasilitas pajak yang diberikan dalam PMK 3/2022 terdiri dari 3 insentif. Pertama, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Kedua, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25. Ketiga, PPh final ditanggung pemerintah atas penghasilan wajib pajak penerima program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI).

Pande menyebut, dari ketiganya, fasilitas pajak yang termasuk dalam kategori belanja perpajakan adalah PPh final DTP P3-TGAI.

“Seluruh fasilitas pajak tersebut diharapkan dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Pande. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju