SE-24/2019

Tidak Punya NPWP? Bisa Jadi Anda Masuk Daftar Sasaran Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Oktober 2019 | 17:36 WIB
Tidak Punya NPWP? Bisa Jadi Anda Masuk Daftar Sasaran Ditjen Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dengan mengimplementasikan compliance risk management (CRM), Ditjen Pajak akan mempunyai Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) yang akan digunakan sebagai instrumen untuk memperluas basis pajak.

Ketentuan terkait DSE tersebut kembali disampaikan Dirjen Pajak Robert Pakpahan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019. DSE adalah daftar wajib pajak (WP) yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tapi belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP.

“Wajib pajak yang tercantum dalam DSE diurutkan berdasarkan hasil analisis risiko yang dilakukan DJP,” demikian bunyi penggalan beleid yang diteken pada 11 September 2019 tersebut.

Baca Juga:
Coretax DJP, Apa Masih Bisa Lapor SPT Manual Pakai Kertas?

Adapun hasil analisis risiko yang dimaksud merupakan output dari CRM Fungsi Ekstensifikasi yang ditampilkan pada sistem informasi yang disediakan oleh DJP. WP yang tercantum dalam DSE ditampilkan dalam Peta Kepatuhan CRM Fungsi Ekstensifikasi.

Adapun Peta Kepatuhan CRM Fungsi Ekstensifikasi merupakan peta yang menggambarkan risiko kepatuhan WP dalam mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Peta ini yang disusun berdasarkan pada tingkat kemungkinan ketidakpatuhan WP dan tingkat kontribusi WP terhadap penerimaan.

“DSE sebagaimana output CRM Fungsi Ekstensifikasi ditindaklanjuti sesuai urutan risiko kepatuhan WP,” demikian imbuh Dirjen Pajak dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Coretax DJP, Permohonan Angsuran Pajak Bakal Bisa Disetujui Seketika

Apabila terdapat DSE yang belum dapat dilakukan analisis risiko, DSE tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan oleh direktorat teknis yang memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi.

Tata cara dan ketentuan terkait pelaksanaan, tindak lanjut, pemantauan, dan evaluasi kegiatan ekstensifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara ekstensifikasi.

CRM, seperti dikutip dalam SE tersebut, secara sederhana dapat digambarkan sebagai sebuah proses pengelolaan risiko kepatuhan WP yang dilakukan secara sistematis oleh DJP.

Pengelolaan itu dilakukan dengan membuat pilihan perlakuan (treatment) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah ketidakpatuhan berdasarkan perilaku WP dan kapasitas sumber daya yang dimiliki. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Oktober 2019 | 17:04 WIB

Chip di E-KTP itu didesign u SIN ... tentu NPWP sdh dapat sejak lahir.. katanya sdh jadi Industri 4.0

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 14 Juni 2024 | 22:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Apa Masih Bisa Lapor SPT Manual Pakai Kertas?

Jumat, 14 Juni 2024 | 14:58 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siapa yang Dapat Ajukan Permintaan Sertel WP Badan Pusat dan Cabang?

Jumat, 14 Juni 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Akun Wajib Pajak Perlu Diaktivasi agar Tidak Terkendala

BERITA PILIHAN
Jumat, 14 Juni 2024 | 22:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Apa Masih Bisa Lapor SPT Manual Pakai Kertas?

Jumat, 14 Juni 2024 | 20:15 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan atas Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 14 Juni 2024 | 19:20 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Dewan Nasional KEK?

Jumat, 14 Juni 2024 | 19:00 WIB KABUPATEN SLEMAN

Pemda Ini Majukan Jadwal Jatuh Tempo Pelunasan PBB Jadi Akhir Juni

Jumat, 14 Juni 2024 | 18:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Konser di Jogja, Westlife Peroleh Fasilitas ATA Carnet dari Bea Cukai

Jumat, 14 Juni 2024 | 17:39 WIB UNIVERSITAS PANCA BUDI

Aspek-Aspek Pajak Terkait Hibah yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 14 Juni 2024 | 17:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tarif PPh Final Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Dulu dan Kini

Jumat, 14 Juni 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN BLORA

Pemkab Blora Atur Tarif Opsen Pajak Daerah, Begini Perinciannya