INSENTIF UMKM

Ternyata Ini Penyebab Realisasi Insentif PPh UMKM Masih Kecil

Dian Kurniati | Minggu, 08 November 2020 | 06:01 WIB
Ternyata Ini Penyebab Realisasi Insentif PPh UMKM Masih Kecil

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Dik/Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut terdapat setidaknya 2 penyebab pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) yang hingga saat ini masih rendah.

Sri Mulyani mengatakan penyebab utamanya tidak semua pelaku UMKM mendengar dan mengetahui pemberian insentif PPh final DTP. Selain itu, bagi UMKM yang sudah mengetahui, ternyata tidak semuanya merasa perlu untuk mengklaim insentif pajak tersebut.

"Jadi walaupun kami memberikan insentif, kami tetap harus berusaha untuk me-reach out atau menjangkau mereka-mereka yang seharusnya mendapat potensi manfaat," katanya dalam Simposium Nasional Keuangan Negara (SNKN), Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan insentif PPh final DTP untuk membantu para UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Dengan insentif itu, UMKM tidak perlu membayar PPh final dengan tarif 0,6% selama 6 bulan.

Melalui program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah juga telah mengalokasikan Rp2,4 triliun untuk pemberian insentif tersebut. Menurutnya, pemulihan sektor UMKM akan berdampak besar pada perekonomian nasional.

Sri Mulyani kerap mengingatkan pegawai Ditjen Pajak (DJP) agar menggencarkan sosialisasi mengenai insentif PPh final DTP. Dia berharap semakin banyak UMKM yang memanfaatkan insentif tersebut hingga masa berlakunya berakhir Desember 2020.

Baca Juga:
Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Hingga 14 Oktober 2020, realisasi pemanfaatan PPh final UMKM DTP baru sebesar Rp460 miliar. Realisasi itu setara 19% dari pagu Rp2,4 triliun. Insentif tersebut telah dinikmati oleh 229.850 wajib pajak UMKM.

Selain insentif pajak, UMKM juga memperoleh stimulus berupa subsidi bunga kredit, dukungan pembiayaan, penempatan dana di perbankan, serta bantuan uang tunai untuk usaha ultramikro. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 November 2020 | 00:33 WIB

Mungkin masyalahnya pd komunikasi dan sosialisasi , klo dihitung memang masih terlalu berat bagi mereka yang baru berdiri kok suruh bayar dgn tarif ttt di kali DPP Omset...

10 November 2020 | 08:55 WIB

PPh final UMKM PP23 tarifnya 0,5% min, bukan 0,6%

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:27 WIB KEBIJAKAN FISKAL

APBN di Tahun Transisi Pemerintah Baru, Ini Kata Sri Mulyani

Rabu, 15 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Sri Mulyani Dorong Kesepakatan Pengenaan Bea Masuk atas Barang Digital

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir