AMERIKA SERIKAT

Tekan Sektor Informal, IMF Sebut Tarif PPh UMKM Idealnya 2,5 Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Februari 2024 | 18:00 WIB
Tekan Sektor Informal, IMF Sebut Tarif PPh UMKM Idealnya 2,5 Persen

Ilustrasi. (foto: financial.express.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) memandang tarif yang optimal untuk pemberlakuan presumptive tax berbasis omzet terhadap UMKM di negara dengan informalitas tinggi adalah sebesar 2,5%.

Angka tersebut termuat dalam working paper IMF berjudul Designing a Presumptive Income Tax Based on Turnover in Countries with Large Informal Sectors. Adapun threshold pengenaan pajak berbasis omzet tersebut senilai US$65.000 - US$95.000.

"Pengenaan pajak berbasis omzet yang dengan desain tarif dan threshold optimal akan menekan sektor ekonomi informal sebesar 12 poin persentase," tulis IMF dalam working paper, dikutip pada Kamis (1/2/2024).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Menurut IMF, tarif pajak berbasis omzet yang diberlakukan terhadap UMKM harus ditetapkan tidak terlalu tinggi ataupun tidak terlalu rendah. Bila tarif ditetapkan terlalu tinggi, UMKM akan memilih untuk tetap menjalankan usahanya secara informal.

Sebaliknya, bila tarif pajak berbasis omzet ditetapkan terlalu rendah maka UMKM akan menghindar dari pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan umum dengan cara menjaga omzetnya tetap lebih rendah dari threshold. Hal ini juga dikenal sebagai bunching effect.

IMF bahkan menilai tarif pajak efektif yang ditanggung oleh wajib pajak yang membayar pajak berbasis omzet seharusnya sama atau lebih tinggi ketimbang tarif pajak efektif dari pengenaan PPh sesuai ketentuan umum.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Menurut IMF, jika tarif pajak efektif yang ditanggung ternyata lebih tinggi saat wajib pajak berpindah dari rezim pajak berbasis omzet ke rezim pajak umum maka fenomena bunching effect menjadi tidak dapat terhindarkan.

"Rezim pajak berbasis omzet yang optimal tidaklah bertujuan untuk mereplikasi tarif pajak efektif dari rezim pajak umum. Kebijakan ini harus menjadi bagian dari strategi untuk menekan compliance cost dan informalitas ekonomi," tulis IMF.

IMF pun menekankan bahwa penerapan pajak berbasis omzet dapat menekan compliance cost yang ditanggung oleh UMKM. Namun, kebijakan ini perlu dibarengi dengan perbaikan dari sisi pengawasan dan pendidikan wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak