ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB
Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews – Tarif PPN dengan besaran tertentu yang dikenakan atas 5 jenis jasa kena pajak (JKP) tertentu bakal meningkat mulai 2025 sepanjang ketentuan tarif PPN umum sebesar 12% sebagaimana diamanatkan UU 7/2021 direalisasikan.

Sebagaimana telah diamanatkan pada UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN umum dinaikkan dari 11% menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

“Tarif PPN yaitu sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025” bunyi Pasal 7 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Selasa (16/4/2023).

Baca Juga:
Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Kenaikan tarif PPN umum akan memengaruhi tarif PPN besaran tertentu yang dikenakan atas 5 jenis JKP. Adapun pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan JKP tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu.

JKP tertentu tersebut meliputi jasa pengiriman paket; jasa biro perjalanan wisata dan/atau agen perjalanan wisata; jasa pengurusan transportasi (freight forwarding); jasa pemasaran dengan media voucer; dan jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan.

Sementara itu, besaran tertentu merupakan hasil perkalian formula tertentu dengan tarif PPN. Besaran tertentu tersebut umumnya berupa tarif yang kemudian dikalikan dengan DPP untuk menghitung besaran PPN yang terutang.

Baca Juga:
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Secara umum, besaran tertentu yang dikenakan atas JKP tertentu ialah 10% dari tarif PPN yang berlaku. Saat ini, 5 jenis JKP tertentu dihitung dengan mengalikan tarif 1,1% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) untuk tiap-tiap jasa.

Jika tarif PPN umum resmi menjadi 12% maka tarif PPN besaran tertentu naik menjadi 1,2%. Khusus, jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan yang tagihannya tidak diperinci, tarif PPN besaran tertentunya naik dari 0,55% menjadi 0,6%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN