KEBIJAKAN CUKAI

Tahun Baru Harga Naik, Bea Cukai Waspadai Peredaran Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Selasa, 28 Desember 2021 | 14:00 WIB
Tahun Baru Harga Naik, Bea Cukai Waspadai Peredaran Rokok Ilegal

Ilustrasi. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok rata-rata 12% mulai 1 Januari 2022. Tak cuma itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi tarif cukai dari 10 layer menjadi 8 layer.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan kebijakan itu diperlukan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat serta menghindari dampak buruk rokok bagi kesehatan. Meski demikian, lanjutnya, Bea Cukai juga mewaspadai peredaran rokok ilegal akan meningkat karena harga rokok legal makin mahal.

"Bea Cukai mendukung penuh kebijakan ini, dan akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal, serta memberikan apresiasi atas kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (28/12/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Lantik 242 Pejabat Kemenkeu, Begini Pesannya

Firman mengatakan pemerintah memiliki setidaknya 4 pertimbangan dalam menentukan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan. Pertama, mengenai soal kesehatan masyarakat karena pemerintah ingin cukai rokok mampu mengurangi prevalensi merokok, terutama pada anak yang ditargetkan turun menjadi 8,7% pada 2024.

Kedua, mengenai tenaga kerja pada industri rokok, terutama pada industri yang memproduksi rokok kretek tangan yang proses pelintingannya masih manual. Ketiga, mengenai penerimaan negara karena cukai rokok menyumbang Rp193,53 triliun atau sekitar 10% dari pendapatan negara pada 2022.

Terakhir, mengenai pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Firman menyebut Bea Cukai akan mengoptimalkan berbagai upaya untuk menangani peredaran rokok ilegal, termasuk bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat.

Baca Juga:
DJP Jatim Gelar Lelang Serentak, Nilai Limit Hampir Rp15 Triliun

Menurutnya, Bea Cukai bersinergi dengan pemda untuk mengoptimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang salah satu pemanfaatannya untuk menangani rokok ilegal di daerah.

"Bea Cukai berharap kebijakan cukai hasil tembakau ini akan mendorong kemajuan industri hasil tembakau di Indonesia, meningkatkan kesadaran masyarakat atas dampak kesehatan dari rokok, serta untuk menekan angka konsumsi rokok," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Mei 2024 | 22:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik 242 Pejabat Kemenkeu, Begini Pesannya

Jumat, 31 Mei 2024 | 18:30 WIB KEMENKEU SATU JAWA TIMUR

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak, Nilai Limit Hampir Rp15 Triliun

Jumat, 31 Mei 2024 | 15:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

APBN Transisi, Tim Prabowo-Gibran Mengaku Tetap Utamakan Kehati-Hatian

Jumat, 31 Mei 2024 | 14:05 WIB PEMILU 2024

Bahas APBN Masa Transisi, Elit Gerindra Temui Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Juni 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN DAN CUKAI

Tujuh Karakteristik Penipuan yang Mencatut Petugas Bea Cukai

Sabtu, 01 Juni 2024 | 10:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Pengawasan Pajak Bakal Diperkuat, Prioritas untuk HWI dan WP Grup

Sabtu, 01 Juni 2024 | 09:33 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

122 Mahasiswa UNS Ikuti Tes Tertulis Seleksi Akbar Internship DDTC

Sabtu, 01 Juni 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Risiko Inflasi, Pemda Perlu Antisipasi Ketersediaan Komoditas

Jumat, 31 Mei 2024 | 22:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik 242 Pejabat Kemenkeu, Begini Pesannya

Jumat, 31 Mei 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, 6 Proses Bisnis Ini Terkait Langsung Wajib Pajak

Jumat, 31 Mei 2024 | 18:30 WIB KEMENKEU SATU JAWA TIMUR

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak, Nilai Limit Hampir Rp15 Triliun