KABUPATEN TARAKAN

Tagih Tunggakan Pajak Rp48 Miliar, Kejaksaan Siap Lakukan Sita Aset

Dian Kurniati | Sabtu, 12 Maret 2022 | 09:00 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Rp48 Miliar, Kejaksaan Siap Lakukan Sita Aset

Ilustrasi.

TARAKAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Tarakan, Kalimantan Utara menggandeng Kejaksaan Negeri untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah.

Kepala Seksi Penagihan dan Keberatan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, Dan Aset Daerah (BPKAD) Tarakan Bambang Darmawan mengatakan tunggakan pajak yang belum tertagih mencapai Rp48 miliar. Menurutnya, BPKAD memerlukan dukungan dari kejaksaan untuk mendorong wajib pajak menyelesaikan tunggakannya.

"Tunggakan paling banyak yang terbayarkan tahun 2021 berasal dari pajak bumi dan bangunan, Rp5 miliar. Ini tidak lepas adanya program penghapusan denda pada saat itu, tapi kan tidak bisa setiap tahun kami lakukan [penghapusan pajak]," katanya, dikutip Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan Daerah, Pemkot Perbarui Data Wajib Pajak Terdaftar

Bambang mengatakan tunggakan pajak daerah di Kabupaten Tarakan awalnya mencapai Rp54 miliar. Dari angka tersebut, Rp6 miliar telah terbayarkan sehingga kini tersisa Rp48 miliar.

Dia menyebut selama ini BPKAD telah berupaya menagih tunggakan kepada wajib pajak melalui surat dan pemanggilan. Kendala yang dihadapi dalam proses penagihan pajak di antaranya wajib pajak tidak berkantor di Kabupaten Tarakan.

Bambang menjelaskan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri dilakukan untuk membantu proses penagihan pajak daerah. Nantinya, dari kejaksaan akan membantu upaya mediasi agar wajib pajak segera melakukan pembayaran.

Baca Juga:
Penetapan WP Non-Efektif Tak Hapus Utang Pajak, Tetap Harus Dilunasi

Menurutnya, saat ini kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah penunggak pajak. Pada proses mediasi, para wajib pajak tersebut berjanji untuk segera melakukan pembayaran.

Apabila tetap tidak dibayarkan, kejaksaan akan melakukan penyitaan aset.

"Penyitaan aset menjadi langkah terakhir dalam proses penagihan," ujarnya dilansir korankaltara.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 15 Mei 2024 | 19:27 WIB KEBIJAKAN FISKAL

APBN di Tahun Transisi Pemerintah Baru, Ini Kata Sri Mulyani

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:00 WIB REVISI UNDANG-UNDANG

Revisi UU, Ketentuan Batas Maksimal Jumlah Kementerian Bakal Dihapus

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu DPP Nilai Lain?

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:24 WIB SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Profiling Sengketa, AI, dan Landmark Putusan, Ini yang Diharapkan

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Aturan Penyerahan Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP

Rabu, 15 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax Bakal Dilengkapi Probis Data Quality Management, Seperti Apa?