ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Serahkan Suket Tapi Tidak Dipotong 0,5%, DJP: Bisa Dikreditkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2024 | 17:00 WIB
Sudah Serahkan Suket Tapi Tidak Dipotong 0,5%, DJP: Bisa Dikreditkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan wajib pajak UMKM dapat mengkreditkan PPh final yang dipotong oleh pemotong, meskipun tarif PPh final yang dipotong tersebut bukanlah sebesar 0,5%.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet yang mengaku dipotong PPh final sebesar 2% atas jasa, padahal warganet bersangkutan tengah memanfaatkan tarif PPh final 0,5% dan sudah menyerahkan surat keterangan (suket).

“Atas pemotongan itu dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan pada tahun pajak dilakukan pemotongan dan tidak bisa dibiayakan dalam SPT Tahunan,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (1/4/2024).

Baca Juga:
Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Kring Pajak menambahkan bahwa pihak pemotong akan melakukan pemotongan sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku apabila wajib pajak tidak menyerahkan suket. Misal, transaksinya atas pemberian jasa maka akan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%.

Sebagai informasi, PPh final UMKM sebesar 0,5% dapat dilunasi dengan cara disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut PPh dalam hal wajib pajak UMKM bertransaksi dengan pemotong atau pemungut PPh.

Pemotongan atau pemungutan PPh terutang wajib dilakukan oleh pemotong atau pemungut PPh untuk setiap transaksi dengan wajib pajak yang dikenai PPh final 0,5%

Baca Juga:
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Dalam hal wajib pajak UMKM yang dikenai PPh final 0,5% ini bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak maka wajib pajak bersangkutan harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada dirjen pajak.

Dirjen pajak menerbitkan surat keterangan bahwa wajib pajak bersangkutan dikenai PPh final 0,5% berdasarkan PP 55/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir