KEBIJAKAN PAJAK

Suahasil Beberkan Keistimewaan Skema Pajak Karbon di Indonesia

Dian Kurniati | Kamis, 28 Oktober 2021 | 15:15 WIB
Suahasil Beberkan Keistimewaan Skema Pajak Karbon di Indonesia

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam webinar ALUMNAS (Alumni AS), Kamis (28/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan skema pajak karbon yang diterapkan di Indonesia akan berbeda dibandingkan dengan negara lain.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan skema pajak karbon disusun berdasarkan kajian literatur dari berbagai negara di dunia. Pemerintah kemudian menetapkan desain pajak karbon di Indonesia menggunakan kombinasi cap, trade, dan tax.

"Pajak karbon ini bukan pajak atas emisi. Pajak karbon kita didesain dengan format international best practices menggunakan cap, trade, and tax," katanya dalam webinar ALUMNAS (Alumni AS), Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Suahasil menuturkan pemerintah dan DPR telah menyepakati pengenaan pajak karbon di Indonesia melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, persetujuan itu menjadi momen penting dan bersejarah dalam upaya pelestarian lingkungan.

Dia menjelaskan pemungutan pajak karbon tak langsung dihitung berdasarkan emisi yang dihasilkan. Dalam praktiknya, pemerintah akan menetapkan cap emisi suatu sektor sehingga pajak yang dibayar hanya selisih antara karbon yang dihasilkan dengan cap.

Selain itu, ada pula skema perdagangan karbon atau kegiatan jual beli kredit karbon. Melalui skema ini, perusahaan penghasil emisi dapat membeli kredit karbon dari proyek-proyek hijau atau ramah lingkungan.

Baca Juga:
DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Menurut Suahasil, hasil pembelian kredit karbon tersebut dapat menjadi pengurang pajak yang harus dibayarkan sehingga bakal menguntungkan bagi pelaku usaha.

"Pajak karbon ini menjadi milestone penting dalam menurunkan emisi karbon di Indonesia," ujarnya.

Pemerintah melalui UU HPP akan mengenakan pajak karbon dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Sebagai tahap awal, pajak karbon akan diterapkan pada PLTU batu bara mulai April 2022.

Baca Juga:
Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Selain pajak karbon, upaya yang dilakukan pemerintah dalam menurunkan emisi karbon antara lain pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik, penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging/CBT) melalui APBN dan APBD, serta inovasi sukuk hijau global.

Tambahan informasi, Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC) menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi