ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kembali jika status PKP sudah dicabut, wajib pajak tidak bisa melakukan pelaporan SPT Masa PPN.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan apabila status pengusaha kena pajak (PKP) sudah dicabut maka wajib pajak tidak bisa melakukan pelaporan SPT Masa PPN normal ataupun pembetulan SPT Masa PPN.

“Apabila ada pembetulan yang menyebabkan KB [kurang bayar], kami sarankan untuk berkonsultasi ke KPP terdaftar-nya,” tulis Kring Pajak saat merespons warganet di media sosial X, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga:
Gandeng Tax Center UKDW, DJP Edukasi Masyarakat soal TER PPh Pasal 21

Sesuai dengan Pasal 54 ayat (1) PER-04/PJ/2020, dirjen pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP terhadap pengusaha yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP. Pencabutan dilakukan berdasarkan pada permohonan PKP atau secara jabatan.

PKP dapat menyampaikan permohonan pencabutan pengukuhan PKP ke KPP atau KP2KP tempat PKP diadministrasikan. Jika PKP orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, permohonan pencabutan pengukuhan PKP diajukan oleh keluarga sedarah atau semenda.

Di sisi lain, DJP masih tetap bisa menagih kekurangan bayar PPN terutang hasil pemeriksaan. Misalnya, status PKP dicabut pada April 2022. Kemudian, pada 2023, ada pemeriksaan yang menunjukkan adanya kurang bayar PPN pada November 2021. Kurang bayar PPN tersebut masih dapat ditagih DJP.

Baca Juga:
Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

DJP mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, dirjen pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Penerbitan SKPKB tersebut, masih pada pasal yang sama, dilakukan setelah tindakan pemeriksaan. Adapun salah satu situasi yang menyebabkan tindakan pemeriksaan adalah jika terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Berdasarkan pada UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Gandeng Tax Center UKDW, DJP Edukasi Masyarakat soal TER PPh Pasal 21

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 14:42 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Timnas Indonesia Kembali dari Piala Asia U-23, DJBC Beri Layanan Ini

Senin, 13 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Senin, 13 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN TULUNGAGUNG

Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

Senin, 13 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Tanah atau Bangunan Kena BPHTB, Kapan Saat Terutangnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 10:11 WIB STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM