REFORMASI PAJAK

Sistem Informasi DJP Sudah Jadul, Pengembangan Coretax Tak Terelakkan

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Mei 2024 | 10:51 WIB
Sistem Informasi DJP Sudah Jadul, Pengembangan Coretax Tak Terelakkan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi dengan materi paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Pembaruan sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP) lewat pengembangan coretax administration system disebut sebagai kebijakan yang tidak terelakkan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan sistem administrasi yang saat ini digunakan oleh DJP, yakni SIDJP, dibangun menggunakan teknologi era 2000-an. Teknologi tersebut sudah tidak mampu menjawab kebutuhan perpajakan saat ini.

"Kondisi IT DJP saat ini sudah sangat tua, itu teknologi tahun 2000. Secara proses masih manual, bicara integrasi juga masih masing-masing. Ini harus kita ubah," ujar Iwan dalam Regular Tax Discussion (RTD) yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (15/5/2024).

Baca Juga:
Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Coretax administration system perlu dikembangkan untuk menjawab tantangan terkini, mulai dari meningkatnya beban kerja seiring dengan penambahan jumlah wajib pajak hingga meningkatnya kebutuhan untuk mempertukarkan data perpajakan.

Iwan mengatakan coretax administration system nantinya mampu merekam seluruh data transaksi dan data interaksi wajib pajak. Data-data tersebut akan digunakan untuk kepentingan pelayanan pajak hingga penegakan hukum.

"Jadi behaviour wajib pajak kita tangkap dalam sistem untuk sistem untuk meningkatkan services, preventif, ataupun kuratif dalam tindakan law enforcement. Tapi jadi lebih tepat, bisa prediktif," ujar Iwan.

Baca Juga:
Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Coretax administration system nantinya bisa berinteraksi secara langsung dengan sistem yang dibangun oleh wajib pajak. Integrasi antara sistem DJP dan sistem wajib pajak amat penting untuk mendukung upaya peningkatan kepatuhan kooperatif berlandaskan pada tax control framework (TCF).

"Kita sudah mulai ke TCF, bagaimana hubungan antara CoA [chart of account] di wajib pajak langsung host-to-host dengan DJP untuk perusahaan-perusahaan besar, dan kita sepakati bayar pajaknya berapa, rate-nya berapa, sehingga nanti saat SPT tinggal seamless masuk ke dalam sistem kita," ujar Iwan.

Coretax administration system nantinya juga bisa mengumpulkan data dari berbagai sumber secara seamless. "Tentu saja ketiga itu dijalankan pasti adalah untuk mendukung peningkatan rasio perpajakan," ujar Iwan.

Baca Juga:
Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

Bagi wajib pajak, coretax administration system akan menyediakan fitur portal wajib pajak atau taxpayer portal. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk berinteraksi dengan DJP. Wajib pajak juga melihat secara transparan apa yang DJP ketahui tentang wajib pajak bersangkutan.

"Bahkan, DJP bisa tahu berdasarkan data yang ada potential revenue dari wajib pajak-wajib pajak itu, berdasarkan data yang kita kumpulkan. Jadi secara services untuk wajib pajak itu lebih transparan, untuk DJP bisa memprediksi lebih akurat," kata Iwan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 07:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?

BERITA PILIHAN
Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Senin, 17 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26

Senin, 17 Juni 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Kemenkeu Minta Kemensos Mutakhirkan Data Penerima Bansos

Senin, 17 Juni 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Emas Digital, Dilaporkan di SPT sebagai Keuntungan atau Harta?

Senin, 17 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping