APBN 2024

Serahkan DIPA dan TKD 2024 kepada Menteri dan Pemda, Ini Pesan Jokowi

Dian Kurniati | Rabu, 29 November 2023 | 13:00 WIB
Serahkan DIPA dan TKD 2024 kepada Menteri dan Pemda, Ini Pesan Jokowi

Presiden Joko Widodo (tengah).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2024.

Jokowi mengatakan APBN 2024 menjadi APBN terakhir untuk periode pemerintahannya. Dia pun meminta menteri, kepala lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan berbagai rencana pembangunan.

"Tuntaskan agenda pembangunan yang sudah direncanakan tetapi belum selesai untuk memperkuat fondasi bagi pemerintah yang akan datang," katanya, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga:
Beasiswa Dikecualikan sebagai Objek PPh Asalkan Memenuhi Syarat Ini

Jokowi juga mengingatkan menteri, kepala lembaga, dan pemerintah daerah untuk menggunakan anggaran secara disiplin, teliti, dan tepat sasaran. Selain itu, pengelolaan anggaran juga harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sehingga tidak ada celah korupsi.

Setelahnya, Jokowi ingin DIPA dan TKD 2024 segera dieksekusi sejak awal tahun. Menurutnya, percepatan realisasi belanja akan membuat rakyat segera menikmati dampaknya pada perekonomian.

Dia juga menyinggung realisasi APBN dan APBD 2023 yang masih rendah. Sejauh ini, realisasi belanja negara dan belanja daerah baru terealisasi masing-masing 74% dan 64%.

Baca Juga:
Laba yang Diterima Perusahaan Ventura dari UMKM Dibebaskan dari Pajak

"Sejak awal 9 tahun lalu saya ingin mengubah ini, tetapi ternyata saya cek lagi masih [belum berubah]. Memang mengubah cara kerja dan mengubah mindset tidak mudah," ujarnya.

Selain itu, Jokowi juga meminta menteri, kepala lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyiapkan antisipasi ketidakpastian melalui automatic adjustment. Alasannya, ketidakpastian selalu mengintai sehingga APBN dan APBD harus lincah merespons perubahan yang terjadi.

Selain itu, presiden juga berharap setiap rupiah dari DIPA dan TKD yang dibelanjakan memberikan manfaat bagi rakyat.

Baca Juga:
Ini Sebab Kemenkeu Minta Kemensos Mutakhirkan Data Penerima Bansos

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penyerahan DIPA 2024 dilakukan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena melalui proses digitalisasi. Menurutnya, digitalisasi itu berlangsung sejak perencanaan penganggaran sampai penandatanganan DIPA secara elektronik.

Proses bisnis pengesahan dokumen anggaran ini pun makin sederhana karena hanya tersisa 4 tahap, dari semua 12 proses yang rumit. Menurutnya, semua proses tersebut dilaksanakan melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).

Menurut Sri Mulyani, penerapan penandatanganan DIPA secara elektronik menjadi salah satu upaya penjaminan keamanan dan penjaminan kenirsangkalan atau penolakan terhadap mereka yang memiliki otoritas anggaran.

Baca Juga:
Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping

Selain itu, digitalisasi juga diharapkan mampu menjamin keamanan data dan informasi, sejalan dengan amanat Perpres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

"Hal ini diharapkan meningkatkan tata kelola dengan kemudahan dan kenyamanan proses penandatanganan dokumen, kecepatan proses penandatangan dokumen, efisiensi anggaran dari percetakan dan penggunaan kertas, dan meningkatkan keamanan dokumen dan data," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 18 Juni 2024 | 20:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Ada Fitur bagi Wajib Pajak dengan Laporan Keuangan XBRL

Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Bagaimana Pembetulan SPT Tahun Pajak Sebelumnya?

Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Respons Perkembangan Teknologi AI, IMF Rekomendasikan Kebijakan Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan