STATISTIK TAX BUOYANCY

Seperti Apa Tax Buoyancy di Berbagai Negara?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 September 2020 | 17:44 WIB
Seperti Apa Tax Buoyancy di Berbagai Negara?

TAX buoyancy merupakan suatu indikator untuk mengukur respons atau elastisitas penerimaan pajak terhadap kondisi ekonomi yang direfleksikan oleh pertumbuhan domestik bruto (PDB).

Penerimaan pajak dapat dibilang optimal apabila kinerjanya dapat mengimbangi atau bahkan melebihi pertumbuhan ekonomi di suatu negara. Tax buoyancy lebih dari nilai 1 menandakan kinerja penerimaan pajak melebihi kinerja ekonomi.

Sebaliknya, tax buoyancy dengan nilai kurang dari 1 dan bahkan negatif menandakan kinerja pajak yang tidak sebanding atau bahkan sangat buruk apabila melihat kinerja ekonomi negara tersebut.

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Tabel berikut memperlihatkan tax buoyancy di berbagai negara pada 2017. Data diperoleh dari United States Agency for International Development (USAID). Menariknya, data yang diperoleh dari USAID juga mencakup buoyancy per jenis pajak, yakni pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) badan, serta PPh orang pribadi.


Apabila melihat data tersebut, Brunei Darussalam memiliki kinerja penerimaan pajak yang sangat baik dengan tax buoyancy mencapai 4,04. Sayangnya, tidak tersedia data buoyancy per jenis pajak untuk negara tetangga yang berada di kawasan Asean ini.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Selain Brunei, negara yang memiliki tax buoyancy cukup memuaskan antara lain Argentina, Belgia, dan Denmark yang masing-masing memiliki nilai di kisaran 2. Argentina memiliki kinerja PPh OP yang dominan, terlihat dari nilai buoyancy mencapai 4,31.

Di sisi lain, Belgia dan Denmark justru memiliki kinerja PPh badan yang lebih mendominasi dibandingkan jenis pajak lainnya, dengan nilai buoyancy masing-masing sebesar 5,27 dan 6,55.

Sementara itu, kinerja pajak yang tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi dialami oleh beberapa negara seperti Brasil, Inggris, Kanada, Kosta Rika, dan Vietnam. Kinerja yang terbilang buruk ini ditenggarai oleh nilai buoyancy PPh badan di negara-negara tersebut yang tercatat negatif.

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Menariknya, walau memiliki buoyancy PPh OP negatif, Belanda memiliki buoyancy PPh badan mencapai 10,02. Alhasil, tax buoyancy negara tersebut masih di kisaran 1. Artinya, kinerja penerimaan pajak terbilang masih dapat mengimbangi pertumbuhan ekonomi.

Walau demikian, nilai buoyancy yang rendah tidak selalu mencerminkan suatu keadaan yang tidak ideal. Banyak negara yang mengeluarkan berbagai kebijakan insentif pajak atau relaksasi sehingga berimbas pada kinerja penerimaan pajak.

Dengan demikian, hal ini justru menjadi daya tarik tersendiri bagi investor asing dan berpotensi memberikan dampak lebih terhadap pertumbuhan ekonomi dibandingkan dengan penerimaan pajaknya.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 September 2020 | 23:53 WIB

Terimakasih infonya DDTC...

03 September 2020 | 22:04 WIB

Selain menjadi salah satu cara untuk menarik investor, Tax Buoyancy bisa menjadi data perbandingkan dan refleksi antar negara. Dengan begitu, negara yang berhasil menaikan pemasukan pajak bisa membagi cara dan menginformasi keberhasilannya. Hal itu menjadi penelitian ilmiah dan membuat dunia perpajakan terus berkembang.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak