UU PPSK

Resmi! UU PPSK Ditandatangani Presiden Jokowi

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Januari 2023 | 17:30 WIB
Resmi! UU PPSK Ditandatangani Presiden Jokowi

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), pada Kamis (12/1/2023).

Dalam keterangan resminya, Kementerian Keuangan menyatakan UU PPSK diperlukan untuk mereformasi sektor keuangan guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum.

"Momentum reformasi sektor keuangan Indonesia melalui UU PPSK menjadi makin tepat melihat berbagai tantangan global yang muncul di saat ini," tulis Kementerian Keuangan, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga:
Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping

Secara umum, terdapat 5 aspek yang diatur dalam UU PPSK, yakni penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap menjaga independensi, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik, dan mendorong akumulasi dana jangka panjang untuk mendukung pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan.

UU PPSK juga memuat ketentuan mengenai perlindungan konsumen serta peningkatan literasi, inklusi, dan inovasi pada sektor keuangan.

Lewat UU PPSK, pemerintah dan DPR sepakat untuk merevisi beberapa undang-undang terkait dengan sektor keuangan yang sudah berlaku cukup lama dan perlu diperbarui. Bahkan, terdapat undang-undang yang sudah berlaku selama 30 tahun tanpa direvisi.

Baca Juga:
Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Revisi diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan zaman. Tak hanya itu, perbaikan aturan juga diperlukan untuk merespons masalah dangkalnya sektor keuangan, belum optimalnya peran intermediasi sektor keuangan, dan rendahnya perlindungan konsumen pada sektor keuangan.

Dengan ditetapkannya UU PPSK, pemerintah dan otoritas sektor keuangan akan menyusun beberapa peraturan pelaksana yakni peraturan pemerintah (PP), peraturan BI, peraturan OJK, dan peraturan LPS. Seluruh aturan teknis akan disiapkan dalam waktu maksimal 2 tahun sejak UU PPSK diundangkan.

"Untuk peraturan pelaksanaan yang berbentuk PP tentunya akan dilakukan koordinasi antar kementerian/lembaga sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tulis Kementerian Keuangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 17 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Jumat, 14 Juni 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi El Nino, Jokowi Pasang 20.000 Pompa di Daerah Produsen Beras

BERITA PILIHAN
Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan

Selasa, 18 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beasiswa Dikecualikan sebagai Objek PPh Asalkan Memenuhi Syarat Ini