PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Rekapitulasi PPS, Mayoritas Peserta Ungkap Harta Kas dan Setara Kas

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Juli 2022 | 16:00 WIB
Rekapitulasi PPS, Mayoritas Peserta Ungkap Harta Kas dan Setara Kas

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya tentang PPS. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat mayoritas harta yang diungkapkan oleh wajib pajak peserta PPS adalah harta berupa kas atau setara kas.

Dari total harta deklarasi PPS senilai Rp594,82 triliun, sebesar 73% atau Rp437,46 triliun di antaranya adalah harta berupa kas atau setara kas. Hanya senilai Rp159,83 triliun harta nonkas yang diungkapkan wajib pajak saat pelaksanaan PPS.

"Ini adalah tambahan informasi bagi DJP karena kami sekarang melakukan akses informasi ke seluruh lembaga keuangan. Oleh karena itu tracking terhadap kas dan nonkasnya akan menjadi jauh lebih akurat," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip pada Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga:
Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

Secara lebih terperinci, harta wajib pajak peserta PPS yang berupa uang tunai tercatat mencapai Rp263,15 triliun. Adapun harta senilai Rp75,43 triliun yang diungkapkan wajib pajak adalah harta setara kas.

Senilai Rp59,97 triliun harta yang diungkapkan oleh wajib pajak peserta PPS adalah tabungan. Adapun senilai Rp36,44 triliun harta yang diungkap wajib pajak adalah deposito.

Wajib pajak juga tercatat mengungkapkan harta nonkas berupa tanah dan bangunan senilai Rp26,35 triliun saat PPS berlangsung.

Baca Juga:
Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

"Ini kita harapkan dengan adanya PPS ini ke depan compliance atau kepatuhan akan terus dipelihara," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, hingga 30 Juni 2022 tercatat ada 247.918 wajib pajak yang mengikuti PPS. Nilai PPh final yang disetorkan oleh wajib pajak hingga penyelenggaraan PPS berakhir mencapai Rp61,01 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Cara Kegiatan Usaha Didata sebagai UMKM Berdasarkan Pajak?

BERITA PILIHAN
Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan

Selasa, 18 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beasiswa Dikecualikan sebagai Objek PPh Asalkan Memenuhi Syarat Ini