WEBINAR FEB UNPAD

Reformasi Pajak di Tengah Pandemi, Indonesia Tak Sendiri

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 November 2021 | 15:11 WIB
Reformasi Pajak di Tengah Pandemi, Indonesia Tak Sendiri

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam webinar yang digelar FEB Unpad. (tangkapan layar)

BANDUNG, DDTCNews - Indonesia bukan satu-satunya negara yang melakukan reformasi perpajakan di tengah pandemi Covid-19. Tujuannya pun sama, mendukung pemulihan ekonomi yang sempat terpukul.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan negara-negara lain pun melakukan sejumlah penyesuaian tarif pajak. Arab Saudi misalnya, meningkatkan tarif PPN-nya dari 5% ke 15% untuk konsolidasi fiskal. Kemudian Amerika Serikat yang sempat menurunkan tarif PPh badan ke 21%, namun akhirnya harus meningkatkan tarif PPN untuk tujuan yang sama.

"Tujuannya untuk memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, menciptakan sistem pajak yang lebih efektif dan efisien, oleh karena itu dilakukan berbagai reform dari kebijakan dan administrasi," ujar Yon pada webinar bertajuk Smart Innovation of Taxation to Recover Economy Post Pandemic yang diselenggarakan oleh FEB Unpad, Sabtu (20/11/2021).

Baca Juga:
Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Reformasi pajak untuk tujuan konsolidasi fiskal pun tercermin pada beberapa klausul di dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Klausul yang dimaksud seperti peningkatan tarif PPN dari 10% ke 11%, penetapan tarif PPh orang pribadi sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar, klausul penunjukan pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak, hingga penetapan tarif PPh badan sebesar 22%.

Pada sisi lain, pemerintah juga memberikan relaksasi bagi masyarakat kelas bawah. Salah satunya melalui perluasan lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif PPh terendah 5 persen, menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta.

"Yang tadinya Rp0 sampai Rp50 juta sekarang kita naikkan ke Rp60 juta, itu jumlah karyawan yang menikmati lebih dari 2 juta orang, akan banyak yang menikmati," ujar Yon.

Baca Juga:
Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Wajib pajak orang pribadi UMKM juga mendapatkan fasilitas batasan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta setahun. Hanya omzet di atas Rp500 juta yang dikenai tarif PPh final 0,5%.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM yang beromzet di bawah Rp500 juta selama setahun tidak perlu membayar pajak. "Ini penghematan yang cukup signifikan membantu usaha kecil dan menengah," ujar Yon. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Jumat, 14 Juni 2024 | 20:15 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan atas Pinjaman Tanpa Bunga

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi