KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ramai Open Jastip dari Korea, Pahami Lagi Ketentuan Impornya

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Januari 2024 | 07:30 WIB
Ramai Open Jastip dari Korea, Pahami Lagi Ketentuan Impornya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan ketentuan kepabeanan yang harus dipatuhi masyarakat sejalan dengan maraknya praktik jasa titipan rokok dari luar negeri, seperti Korea Selatan.

DJBC menjelaskan jastip menjadi bagian dari barang bawaan penumpang yang ketentuannya diatur dalam PMK 203/2017. Dalam hal ini, barang yang diimpor menggunakan skema jastip akan dikategorikan sebagai sebagai barang nonpersonal use sehingga penyelesaian kewajiban kepabeanannya tidak mendapatkan fasilitas pembebasan seperti barang pribadi penumpang.

"SahabatBC, tau gak sih kalau ada pembatasan terhadap impor barang kena cukai untuk barang bawaan penumpang," bunyi cuitan akun X @beacukaiRI, dikutip pada Rabu (17/1/2024).

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

DJBC membuat utas mengenai ketentuan impor barang bawaan penumpang sambil menyematkan unggahan dari warganet yang menawarkan jastip rokok asal Korea Selatan. Dalam unggahan itu, warganet menawarkan beberapa merek dan varian rasa rokok.

Jastip biasanya mengacu pada kegiatan yang dilakukan oleh orang yang sedang bepergian ke luar negeri dan membuka jasa pembelian barang untuk orang lain. Pelaku jastip pun harus memahami barang dari luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia akan dikenakan pajak yang terdiri dari bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Melalui PMK 203/2017, pemerintah sebetulnya telah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang khusus untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang. Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan PDRI yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Baca Juga:
Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sementara itu, pada barang personal use yang merupakan barang kena cukai, juga akan diberikan pembebasan cukai. Pembebasan diberikan kepada setiap penumpang dewasa dengan jumlah bawaan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Atas kelebihan importasi barang kena cukai tersebut, akan dimusnahkan pada saat kedatangan di Indonesia.

"Aturan ini berlaku baik bagi WNI ataupun WNA," bunyi cuitan DJBC. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

BERITA PILIHAN