LAPORAN DDTC DARI AUSTRIA

Profesional DDTC Menjadi Pembicara Konferensi CFC di Austria

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juli 2019 | 09:45 WIB
Profesional DDTC Menjadi Pembicara Konferensi CFC di Austria

INSTITUTE for Austrian and International Tax Law dan Vienna University of Economics and Business kembali mengadakan konferensi pajak tahunan, Rust Conference. Tahun ini, konferensi diadakan pada 4-6 Juli dengan tema “Controlled Foreign Company Legislation”.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, DDTC kembali diundang dalam konferensi bergengsi tersebut. Kali ini, dua profesional DDTC, yaitu Yusuf Wangko Ngantung dan R. Herjuno Wahyu Aji, terpilih sebagai National Reporter bagi Indonesia. DDTC mengirim Yusuf Wangko Ngantung untuk hadir sekaligus menjadi pembicara dalam konferensi internasional tersebut.

Sebagai informasi, National Reporter dipilih melalui seleksi ketat. Kali ini, mereka yang terpilih diminta untuk menulis perkembangan ketentuan Controlled Foreign Company (CFC) di masing-masing negara.

Baca Juga:
Peraturan Perpajakan DDTC Kini Bisa Diakses Tanpa Perlu Daftar Akun

Ketentuan CFC semakin relevan dan populer diterapkan oleh berbagai negara guna mencegah skema penghindaran pajak berupa tax deferral. Di Indonesia misalnya, terdapat pembaruan peraturan CFC pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 107/2017 yang kemudian diubah terakhir pada tahun ini dengan PMK 93/2019.

Perkembangan yang sama dapat dilihat di Uni Eropa dengan adanya Anti-Tax Avoidance Directive (ATAD). Salah satu aspek dalam instrumen ini adalah kewajiban negara anggota untuk menerapkan peraturan CFC dengan standar tertentu.

Selain itu, di tingkat global, diskusi mengenai global minimum tax sedang ramai dibicarakan sejak OECD merilis public consultation mengenai ekonomi digital. Perkembangan—perkembangan ini tentu tidak lepas dari pengaruh Proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang salah satunya memuat aksi spesifik tentang peraturan CFC, yaitu pada BEPS Aksi ke-3.

Baca Juga:
Jual Kembali Emas Perhiasan Tanpa Faktur Pajak, Berapa Tarif PPN-nya?

Dengan demikian, Rust Conference kali ini akan menjadi ajang pertukaran ide yang menarik mengenai dinamika ketentuan CFC. Konferensi ini setidaknya akan dihadiri oleh 40 national reporter dari berbagai belahan dunia serta puluhan akademisi dan profesional ternama di bidang pajak.

Konferensi yang akan diadakan di Kota Rust Austria tersebut akan membahas mengenai desain peraturan CFC. Pembahasan itu dimulai dari kriteria definisi CFC, negara lokasi CFC, hingga penentuan penghasilan CFC.

Selain itu, akan ada pula pembahasan mengenai interaksi peraturan CFC dengan tax treaty dan ketentuan antipenghindaran pajak lainnya. Salah satu bagian penting yang akan dibahas adalah desain ideal dari suatu peraturan CFC. Desain ini krusial untuk menyeimbangkan antara efektivitas suatu peraturan yang subjektif (ketidakpastian) dan simplicity suatu peraturan yang mekanis/objektif.

Sebagai catatan, sejak 2016 DDTC selalu diundang dalam Rust Conference. Mereka adalah:


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 17 Juni 2024 | 07:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penyerahan Hewan Kurban Tidak Dikenai PPN, Begini Ketentuannya

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26