PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPh Final Tambahan PPS Bisa Disetor Tanpa Menunggu Surat Teguran

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Juni 2023 | 15:30 WIB
PPh Final Tambahan PPS Bisa Disetor Tanpa Menunggu Surat Teguran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pajak penghasilan (PPh) final tambahan dalam rangka program pengungkapan sukarela (PPS) bisa disetorkan tanpa perlu menunggu surat teguran.

PPh final tambahan ini terutang bagi wajib pajak peserta PPS yang gagal memenuhi komitmennya untuk melakukan repatriasi atau investasi harta.

"Informasi tambahan sesuai dengan ketentuan internal bahwa pembayaran PPh final dan penyampaian/pembetulan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS dapat dilakukan tanpa menunggu surat teguran," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen di Twitter, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:
BKF Sebut Pencairan Dana JETP Berpotensi Terkendala, Ini Sebabnya

Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) PMK 196/2021, Dirjen Pajak dapat menerbitkan surat teguran terhadap wajib pajak yang gagal memenuhi komitmen repatriasi atau investasi sesuai ketentuan.

Berdasarkan surat teguran tersebut, wajib pajak kemudian harus menyetorkan sendiri tambahan PPh final dan mengungkapkan penghasilan yang bersifat final melalui penyampaian SPT Masa PPh final secara elektronik melalui DJP Online.

Ketentuan tersebut berlaku apabila wajib pajak tidak melakukan pengalihan harta bersih dan/atau investasi seluruhnya atau sebagian, atas nilai harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan.

Baca Juga:
DJP Sebut UMKM Lebih Untung Buka Usaha di IKN, Ternyata Ini Alasannya

"Untuk batas waktu penyetoran adalah sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat teguran," imbuh DJP.

Namun, sesuai dengan ketentuan internal yang disampaikan DJP di atas, kini penyetoran PPh final tambahan PPS bisa dilakukan tanpa perlu menunggu surat teguran.

Bagi wajib pajak peserta PPS yang gagal melakukan repatriasi bisa menyetorkan PPh final tambahan menggunakan kode akun pajak (KAP) 411128 dan kode jenis setoran (KJS) 427 untuk PPS kebijakan I serta 428 untuk PPS kebijakan II.

Baca Juga:
Bisakah Perpanjang Jangka Waktu Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen?

Apabila sudah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), tarif PPh final tambahan ditetapkan sebesar 7,5% untuk kebijakan I dan 8,5% untuk kebijakan II. Sementara itu, apabila penyetoran dilakukan secara sukarela maka tarif PPh final tambahan ditetapkan sebesar 6% untuk kebijakan I dan 7% untuk kebijakan II.

"Tarif secara lebih lengkap bisa dilihat pada Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (4) UU HPP," kata DJP.

Namun, pada realitasnya, DJP juga mengonfirmasi bahwa saat ini KJS untuk penyetoran PPh final tambahan PPS belum tersedia di aplikasi e-billing. Wajib pajak perlu mengeceknya secara berkala. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Mei 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BKF Sebut Pencairan Dana JETP Berpotensi Terkendala, Ini Sebabnya

Rabu, 29 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJP Sebut UMKM Lebih Untung Buka Usaha di IKN, Ternyata Ini Alasannya

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bisakah Perpanjang Jangka Waktu Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meski Komitmen untuk Transisi Energi, Indonesia Tetap Butuh Batu Bara

Kamis, 30 Mei 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Pemerintah Bisa Tahu Potensi dari Tiap Wajib Pajak

Kamis, 30 Mei 2024 | 08:30 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak Hewan Ternak Kurban, Baca Rekap Aturannya di Sini

Rabu, 29 Mei 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BKF Sebut Pencairan Dana JETP Berpotensi Terkendala, Ini Sebabnya

Rabu, 29 Mei 2024 | 18:01 WIB KAMUS PPH

Apa Itu Formulir 1721-B1?

Rabu, 29 Mei 2024 | 17:45 WIB PERDAGANGAN KARBON

BKF Catat Nilai Transaksi Bursa Karbon Masih Minim, Apa Tantangannya?