PP 4/2023

PP 4/2023 Bebaskan Pemda Tetapkan Masa Pajak PBJT Listrik

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Februari 2023 | 09:30 WIB
PP 4/2023 Bebaskan Pemda Tetapkan Masa Pajak PBJT Listrik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 4/2023 memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menentukan masa pajak atas pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik (PBJT-TL).

Pada Pasal 9 ayat (2) PP 4/2023, masa pajak ditetapkan untuk jangka waktu 1 bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 bulan kalender.

"Masa pajak dan tahun pajak ... ditetapkan dengan peraturan kepala daerah," bunyi Pasal 9 ayat (3) PP 4/2023, dikutip Jumat (3/2/2023).

Baca Juga:
Pelajari Kawasan Berikat dan Fasilitas Perpajakannya, Cek Panduannya

Didefinisikan pada Pasal 1 angka 10 PP 4/2023, masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam jangka waktu tertentu.

Sebagai contoh, bila kepala daerah menetapkan masa pajak dari PBJT-TL adalah 1 bulan kalender, wajib pajak PBJT-TL berkewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak sebanyak 12 kali dalam 1 tahun.

Bila kepala daerah menetapkan masa pajak dari PBJT-TL adalah 3 bulan kalender, wajib pajak hanya berkewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan PBJT-TL sebanyak 4 kali dalam setahun.

Baca Juga:
Perusahaan Industri di Wilayah Pengembangan Bisa Pakai Fasilitas Pajak

Adapun yang dimaksud dengan wajib pajak dalam ketentuan PBJT-TL adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, ataupun konsumsi tenaga listrik. Bila listrik membeli tenaga listrik dari pihak lain, wajib pajak adalah adalah penyedia tenaga listrik.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) PP 4/2023, penyedia tenaga listrik sebagai wajib pajak memiliki kewajiban menghitung dan memungut PBJT-TL atas setiap penggunaan tenaga listrik yang dijual atau diserahkan.

Bila tenaga listrik yang dimaksud adalah listrik yang dihasilkan sendiri maka badan ataupun orang pribadi yang bersangkutan harus membayar sendiri PBJT-TL yang dikonsumsi.

Adapun tarif PBJT-TL ditetapkan maksimal sebesar 10%. Khusus untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif PBJT-TL ditetapkan maksimal sebesar 1,5%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pengisian SPT Jadi Syarat PNS yang Dapat Tugas Belajar

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 07:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?