PMK 71/2023

PMK Baru, Sri Mulyani Ubah Bea Keluar Produk Pengolahan Mineral Logam

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juli 2023 | 16:20 WIB
PMK Baru, Sri Mulyani Ubah Bea Keluar Produk Pengolahan Mineral Logam

Salinan PMK 71/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi ketentuan penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil mineral logam.

Revisi ketentuan tersebut dimuat dalam PMK 71/2023 yang menjadi perubahan ketiga dari PMK 39/2022. Perubahan ketentuan dilakukan untuk mendorong pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) mineral logam di dalam negeri dan mendukung kebijakan hilirisasi.

“Untuk mendorong penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri serta mendukung kebijakan hilirisasi industri mineral logam berupa komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng,” bunyi penggalan pertimbangan dalam PMK 71/2023, dikutip pada Selasa (18/7/2023).

Baca Juga:
Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan untuk Memulai Usaha Ekspor Impor?

Melalui PMK 71/2023, pemerintah menaikkan batas kemajuan fisik pembangunan smelter. Hal ini dimuat dalam perubahan ketentuan Pasal 11 ayat (4) PMK 39/2022. Awalnya, tidak ada persentase kemajuan fisik pembangunan smelter.

Sekarang, sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023, penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50%.

Perubahan ketentuan itu pada gilirannya diikuti dengan ketentuan tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter yang dimuat dalam Pasal 11 ayat (5) PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023. Berikut perbandingannya:

Baca Juga:
Ditjen Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-10


Sejalan dengan perubahan tersebut, pemerintah juga mengubah Lampiran huruf E tentang jenis barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan Lampiran huruf F tentang besaran tarif bea keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam.

Adapun uraian jenis barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam yang tercantum dalam Lampiran huruf E berkurang dari sebelumnya 10 menjadi 4. Adapun 4 barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam yang dimaksud sebagai berikut:

Baca Juga:
Kemenkeu Tak Terbitkan PMK Baru yang Atur PPh Devisa Hasil Ekspor SDA
  • Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu dengan pos tarif ex 2603.00.00;
  • Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) ≥ 10% dengan pos tarif ex 2601.11.10, ex 2601.11.90, ex 2601.12.10, dan ex 2601.12.90;
  • Konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% Pb dengan pos tarif ex 2607.00.00; serta
  • Konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% Zn dengan pos tarif ex 2608.00.00.

Adapun sesuai dengan Lampiran huruf F, tarif bea keluar juga mengalami perubahan. Dahulu, tarif bea keluar diatur berdasarkan tahapnya (sesuai kemajuan fisik pembangunan smelter), bukan jenis barang ekspornya. Dulu, tarif pada tahap I, II, dan III masing-masing sebesar 5%, 2,5%, dan 0%.

Sekarang, tarif bea keluar ditentukan tidak hanya berdasarkan tahapnya. Ada perbedaan tarif sesuai dengan jenis barangnya. Dibandingkan dengan ketentuan lama, ada kenaikan tarif. Selain itu, sudah ada periode pemberlakuan tarif dalam PMK terbaru. Berikut perinciannya:

Tarif bea keluar sejak PMK 71/2023 berlaku sampai dengan 31 Desember 2023


Baca Juga:
PMK 26/2024 Resmi Berlaku, DJBC Harap Rush Handling Sesuai Kebutuhan

Tarif bea keluar sejak terhitung mulai 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Mei 2024


Adapun tarif bea keluar untuk produk mineral logam dengan kriteria tertentu yang tercantum dalam Lampiran huruf G tidak berubah. Perinciannya sebagai berikut:

  • Nikel dengan kadar < 1,7% Ni dengan pos tarif ex 2604.00.00 (tarif bea keluar 10%) dan
  • Bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar ≥ 42% Al203 dengan pos tarif ex 2606.00.00 (tarif bea keluar 10%).

“Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 3 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [14 Juli 2023],” bunyi Pasal II PMK 71/2023. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan untuk Memulai Usaha Ekspor Impor?

Rabu, 29 Mei 2024 | 13:30 WIB KEP-85/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-10

Rabu, 29 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

PMK 26/2024 Resmi Berlaku, DJBC Harap Rush Handling Sesuai Kebutuhan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Juni 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pembelian Motor Listrik Sudah Tersalur ke 30 Ribu Pengguna

Sabtu, 01 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Kaji Lagi Aturan Impor Barang Pindahan dan Bawaan Penumpang

Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Dinsos DKI Coret 25.185 Orang dari Daftar Penerima Bansos

Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:30 WIB REFORMASI PAJAK

Sri Mulyani: Digitalisasi Perpajakan akan Tutup Celah Korupsi

Sabtu, 01 Juni 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN DAN CUKAI

Tujuh Karakteristik Penipuan yang Mencatut Petugas Bea Cukai

Sabtu, 01 Juni 2024 | 10:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Pengawasan Pajak Bakal Diperkuat, Prioritas untuk HWI dan WP Grup

Sabtu, 01 Juni 2024 | 09:33 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

122 Mahasiswa UNS Ikuti Tes Tertulis Seleksi Akbar Internship DDTC

Sabtu, 01 Juni 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Risiko Inflasi, Pemda Perlu Antisipasi Ketersediaan Komoditas