UNI EMIRAT ARAB

Pertama di Dunia, UEA Luncurkan VAT Refund Paperless Untuk Turis Asing

Muhamad Wildan | Sabtu, 17 September 2022 | 10:00 WIB
Pertama di Dunia, UEA Luncurkan VAT Refund Paperless Untuk Turis Asing

Ilustrasi. 

ABU DHABI, DDTCNews - Uni Emirat Arab meluncurkan sistem restitusi PPN atau VAT refund secara paperless bagi turis mancanegara.

Dirjen Federal Tax Authority (FTA) Khalid Al-Bustani mengatakan skema baru ini membuat seluruh setruk pembayaran yang dikeluarkan oleh penjual akan langsung terhubung dengan sistem FTA.

"Tantangan terbesar bagi turis mancanegara selama ini adalah mereka harus membawa banyak bukti pembayaran kepada petugas pajak untuk mengeklaim VAT refund," ujar Al-Bustani, dikutip Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga:
Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Dengan mekanisme yang baru saja dikembangkan oleh FTA bersama mitranya, yakni Planet Tax, turis bisa mendapatkan VAT refund tanpa perlu menunjukkan bukti pembayaran ke petugas pajak.

Al-Bustani menjamin data bukti pembayaran akan tersedia secara lengkap ketika turis sudah sampai di bandara dan mengajukan klaim VAT refund kepada petugas pajak di bandara. Nilai VAT refund yang bisa diklaim turis bakal tersedia pada laman khusus yang disediakan oleh Planet Tax.

"Turis bisa mengecek nilai VAT refund bila faktur telah diunggah pada portal Planet Tax. Layanan ini sudah aktif dan 95% merchant akan tercakup dalam skema ini," ujar Al-Bustani seperti dilansir khaleejtimes.com.

Baca Juga:
Penyerahan Hewan Kurban Tidak Dikenai PPN, Begini Ketentuannya

Al-Bustani mengeklaim Uni Emirat Arab adalah negara pertama di dunia yang memiliki sistem pembayaran VAT refund secara paperless.

Untuk diketahui, Uni Emirat Arab telah mengenakan PPN dengan tarif sebesar 5% atas penyerahan di dalam yurisdiksinya. Dalam implementasi VAT refund ini, Uni Emirat Arab mengatur turis asing berhak mendapatkan VAT refund bila berbelanja senilai AED250 atau Rp1 juta ketika berwisata di negara tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 17 Juni 2024 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Senin, 17 Juni 2024 | 07:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penyerahan Hewan Kurban Tidak Dikenai PPN, Begini Ketentuannya

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi

BERITA PILIHAN
Senin, 17 Juni 2024 | 21:37 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Senin, 17 Juni 2024 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Senin, 17 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26