KEBIJAKAN ENERGI

Perlu Fasilitas Perpajakan untuk Genjot Investasi Energi Terbarukan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2024 | 13:30 WIB
Perlu Fasilitas Perpajakan untuk Genjot Investasi Energi Terbarukan

Petugas melakukan perawatan panel surya di PLTS Terapung Cirata, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (16/3/2024). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman Hutajulu mengatakan total keseluruhan potensi energi terbarukan di Indonesia mencapai 3,6 terawatt (TW) yang didominasi oleh PLTS dengan potensi sebesar 3,3 TW. ANTARA FOTO/Fauzan/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memfasilitasi badan usaha dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan agar menambah fasilitas perpajakan atau insentif fiskal bagi pengembang energi baru terbarukan (EBT).

Fasilitas perpajakan dinilai penting untuk menarik minat investor dalam menjalankan proyek-proyek EBT di Indonesia.

"Fasilitas perpajakan bagi para pengembang dalam bentuk tax allowance, fasilitas bea masuk, dan tax holiday," tulis Kementerian ESDM dalam Laporan Kinerja Kementerian ESDM 2023, dikutip pada Selasa (9/4/2024).

Baca Juga:
Ormas Bakal Bisa Diberikan Izin Usaha Tambang, Ini Kata Bahlil

Kementerian ESDM juga menyinyalir realisasi investasi di sektor EBT cenderung stagnan dalam beberapa tahun belakangan.

Berdasarkan dokumen Laporan Kinerja Kementerian ESDM 2023, stagnansi kinerja investasi di sektor EBT sudah terjadi sejak 2021. Pada tahun tersebut, realisasi investasi sektor EBT tercatat US$1,55 miliar. Sementara pada 2023 lalu, realisasinya US$1,48 miliar. Angkanya tersebut bahkan hanya 33,6% dari target yang dipatok pada tahun lalu, yakni US$4,39 miliar.

"Ada sejumlah faktor yang menyebabkan tidak tercapainya target investasi EBTKE," tulis Kementerian ESDM dalam laporannya.

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Beberapa faktor itu, antara lain, pertama, terdapat keengganan beberapa badan usaha sektor EBT untuk menyampaikan data capaian realisasi dan rencana investasi yang telah dimintakan oleh dirjen EBTKE.

Kedua, biaya investasi relatif tinggi dan adanya kendala bagi investor untuk memperoleh pendanaan dari bank atau institusi keuangan lainnya.

Ketiga, mundurnya jadwal proses pengadaan pembangkit listrik tenaga EBT oleh PT PLN (persero). Keempat, adanya isu sosial yang terjadi di lapangan, khususnya di sektira pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).

Baca Juga:
Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Kelima, adanya permasalahan teknis dan lahan yang masih dalam proses penyelesaian.

Keenam, rendahnya ketertarikan perbankan nasional untuk berinvestasi karena risiko yang tinggi dan aset yang dijaminkan oleh pengembang dinilai tidak sebanding dengan nilai pinjaman. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Senin, 29 April 2024 | 13:45 WIB REALISASI INVESTASI

Investasi Tumbuh 22 Persen pada Kuartal I, Modal Asing Paling Besar

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS