ADMINISTRASI PAJAK

Perhatikan Konsekuensi Tak Ajukan PKP Jika Omzet Melebihi Rp4,8 Miliar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Mei 2024 | 11:30 WIB
Perhatikan Konsekuensi Tak Ajukan PKP Jika Omzet Melebihi Rp4,8 Miliar

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan PMK 164/2023, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku mempunyai omzet melebihi batasan pengusaha kecil, yakni Rp4,8 miliar.

Mengacu pada PMK 197/2013, kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah omzet melebihi Rp4,8 miliar. PKP wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN. Lantas bagaimana jika wajib pajak yang semestinya sudah dikukuhkan PKP tak melaporkan usahanya?

"Sanksi-sanksinya mengikuti Pasal 13-14 UU KUP s.t.t.d UU 7/2021 tentang HPP," kata contact center Ditjen Pajak (DJP), Rabu (15/5/2024).

Baca Juga:
Ajukan Permohonan Penonaktifan NPWP, Wajib Pajak Tak Perlu EFIN

Sesuai dengan Pasal 13 UU KUP, dirjen pajak bisa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan yang disebabkan beberapa alasan.

Salah satu sasaran penerbitan SKP adalah wajib pajak yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak secara jabatan. Perlu dicatat, kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang dikukuhkan secara jabatan sebagai PKP dimulai saat persyaratan subjektif dan objektif sudah terpenuhi, paling lama 5 tahun sebelum dikukuhkannya PKP.

Artinya, kantor pajak bisa menerbitkan SKP atau surat tagihan pajak (STP) untuk masa pajak sebelum pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai PKP. STP dan/atau SKP tersebut terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
Tidak Setor Pajak yang Dipungut, Direktur Diserahkan ke Kejari

Sebaliknya, jika wajib pajak mengajukan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan sesuai dengan ketentuan maka terhadapnya tidak akan diterbitkan STP/SKP.

Namun, pengukuhan PKP secara jabatan tidak dilakukan kantor pajak secara otomatis pada awal tahun pajak berikutnya. Karenanya, wajib pajak tetap perlu mengajukan permohonan begitu dirinya merasa sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai PKP.

Selanjutnya, apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP mencatatkan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun buku maka PKP dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Juni 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Permohonan Penonaktifan NPWP, Wajib Pajak Tak Perlu EFIN

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT I

Tidak Setor Pajak yang Dipungut, Direktur Diserahkan ke Kejari

Kamis, 13 Juni 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK di DJP Online Salah Tulis, WP Harus Ubah Data ke KPP Terdaftar

Kamis, 13 Juni 2024 | 10:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Jual Kembali Emas Perhiasan Tanpa Faktur Pajak, Berapa Tarif PPN-nya?

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Juni 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Banyak Individu yang Impor Barang Tanpa Pahami Aturan Kepabeanan

Kamis, 13 Juni 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Permohonan Penonaktifan NPWP, Wajib Pajak Tak Perlu EFIN

Kamis, 13 Juni 2024 | 17:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Apakah Wajib Pajak di Sistem Lama Perlu Daftar Lagi?

Kamis, 13 Juni 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahukah Kamu, Apa Beda Pemotongan dan Pemungutan Pajak?

Kamis, 13 Juni 2024 | 16:47 WIB KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Masih Banyak Warga di Daerah Lebih Memilih Bayar Pajak secara Manual

Kamis, 13 Juni 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN DEMAK

Pajak Hiburan Maksimum 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Demak

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:35 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pesan Jokowi ke Rakyat: Jangan Judi, Mending Uangnya Buat Modal Usaha

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Tax Holiday, BKF Sebut Indonesia Dapat Investasi Rp370 Triliun

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:00 WIB COMPANY VISIT UNIVERSITAS TRISAKTI

Mahasiswa Trisakti Menilik Kultur Kerja Profesional Pajak di DDTC