MALAYSIA

Pengusaha Minta Pengobatan Tradisional Diberi Insentif Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 14 Januari 2024 | 09:00 WIB
Pengusaha Minta Pengobatan Tradisional Diberi Insentif Pajak

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews – Pelaku usaha yang bergerak di bidang pengobatan tradisional mendesak pemerintah Malaysia memberikan keringanan pajak, sama seperti yang telah diberikan kepada sektor pengobatan modern.

Presiden Asosiasi Pengobatan China di Malaysia Heng Aik Teng mengatakan sektor pengobatan modern saat ini dikecualikan dari pajak penjualan dan pajak layanan (sales tax d service tax/SST). Menurutnya, pengobatan tradisional seharusnya menerima perlakuan yang sama.

"Kami tak keberatan memungut SST. Namun, jika bidang pengobatan modern saja bisa dikecualikan, mengapa klien kami harus membayar pajak untuk pengobatan tradisional?" katanya, dikutip pada Minggu (14/1/2024).

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Heng menuturkan pengobatan tradisional telah diakui sebagai salah satu bidang pengobatan yang diakui oleh Kementerian Kesehatan. Meski demikian, layanan pengobatan tradisional dikenakan SST dengan tarif 8%.

Dia berharap pemerintah dapat memberikan perlakuan yang setara antara pengobatan modern dan tradisional. Dia pun mempertanyakan alasan pengobatan tradisional tidak dapat menikmati insentif seperti pengobatan modern.

"Kalau kami diakui di bidang medis, maka kami juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan pengecualian SST," ujarnya.

Baca Juga:
Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Sementara itu, Ketua Asosiasi Praktisi Pengobatan Naturopati Melayu Malaysia Norhissam Mustafa menilai fasilitas pengecualian SST yang diberikan untuk pengobatan modern dapat diperluas kepada pengobatan tradisional.

Tentu, ketentuan pengecualian SST terhadap pelaku pengobatan tradisional juga perlu diatur. Prosedur pengaturan dapat diatur mirip dengan pengobatan modern.

Misal, ketentuan mendaftar ke Dewan Pengobatan Tradisional dan Komplementer, memperbarui sertifikat praktik tahunan, memiliki kualifikasi yang diakui, serta mematuhi UU Pengobatan Tradisional dan Komplementer.

"Hal ini [pengenaan SST] dapat menaikkan harga layanan TCM sebesar 15% hingga 20%. Tidak heran, jika klien akan mulai beralih ke praktisi yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi syarat demi mendapatkan layanan yang lebih murah," tuturnya seperti dilansir thestar.com.my. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PARIAMAN

Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PARIAMAN

Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

Kamis, 16 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Bakal Sampaikan KEM-PPKF 2025 ke DPR pada Pekan Depan

Kamis, 16 Mei 2024 | 11:07 WIB SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK - DDTC

Sekretariat Pengadilan Pajak Gelar Sosialisasi e-Tax Court di DDTC

Kamis, 16 Mei 2024 | 10:30 WIB PERPRES 56/2024

Indonesia Kini Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak ke 81 Negara