APBN KITA

Penerimaan PPh OP Masih Minus 0,3%, Begini Penjelasan Dirjen Pajak

Dian Kurniati | Senin, 25 Oktober 2021 | 13:17 WIB
Penerimaan PPh OP Masih Minus 0,3%, Begini Penjelasan Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga akhir September 2021 mengalami kontraksi 0,3%. Sementara pada periode yang sama 2020, masih mengalami pertumbuhan 2,0%.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penerimaan PPh orang pribadi secara kuartalan mengalami pergerakan yang cukup dinamis. Meski demikian, dia menilai kinerja PPh orang pribadi akan terus membaik di sisa 3 bulan tahun ini.

"Terkait dengan PPh orang pribadi, di kuartal III masih kontraksi," katanya pada konferensi pers APBN Kita, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Suryo menjelaskan penerimaan PPh orang pribadi pada kuartal I/2021 mencatatkan pertumbuhan 99,3% karena bertepatan dengan periode pelaporan SPT dan pembayaran tahunan. Penerimaan PPh orang pribadi kemudian menurun pada kuartal II/2021 dengan minus 63,7%.

Memasuki kuartal III/2021, penerimaan PPh orang pribadi kembali membaik dengan catatan pertumbuhan 14,5%. Menurutnya, kinerja positif tersebut berpotensi terus berlanjut hingga kuartal IV/2021 atau akhir tahun.

"Apabila kita melihat, di kuartal III dan harapannya di kuartal IV, untuk PPh orang pribadi keinginan besarnya, yang kami lakukan prediksi, akan mengalami pertumbuhan positif sampai dengan akhir tahun 2021," ujarnya.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Secara umum, penerimaan mayoritas jenis pajak hingga September 2021 terus mengalami perbaikan seiring dengan pemulihan kegiatan ekonomi masyarakat. Meski demikian, hanya PPh orang pribadi yang mengalami pertumbuhan negatif sementara jenis pajak lainnya telah berada pada zona positif.

Terkait dengan penerimaan PPh Pasal 21, realisasinya hingga akhir September 2021 juga tumbuh 2,3%. Pertumbuhan tersebut disebabkan pembayaran sertifikasi guru dan pemberian bonus pada karyawan. Di sisi lain, saat ini masih berlaku insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) hingga Desember 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak